Berita  

Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Langgar Aturan Pemindahan Guru

sudirman sekda provinsi jambi

Koranjambi.com, Dinas Pendidikan (disdik) Provinsi Jambi menyalahi aturan terkait pemindahan guru. Dimana, Disdik melakukan pemindahan guru hanya dengan surat perintah tugas dari kepala dinas.

Tentu saja hal ini menyalahi aturan. Seharusnya pemindahan harus melalui SK Gubernur Jambi. Sudirman, Sekda Provinsi Jambi mengetahui hal ini setelah adanya laporan yang masuk.

“Jelas Salah, tidak boleh seperti itu. Ini Akan kita tertibkan,” kata Sudirman, Kamis (28/1). 

“Untuk guru yang sudah pindah dengan surat perintah tugas itu, akan kita kembalikan ke tempat tugas asalnya,” ujar Sudirman.

Baca Sidang Kasus Dugaan Korupsi Disperkim Sungai Penuh Mulai Disidangkan

Terkait hal ini, Sekda Provinsi Jambi juga sudah menyurati Disdik per tanggal 18 Januari lalu, agar Kadis Disdik tidak lagi mengeluarkan surat perintah tugas untuk pemindahan guru.

“Kita kembalikan dulu ke posisi semula. Nanti kalau ada guru yang menemui kendala, silahkan dikomunikasikan ke Dinas Pendidikan. Misalnya, Kalau mereka pindah lagi ke posisi semula tidak dapat jam mengajar, Sampaikan dengan pak Kadis, kami akan rapat lagi dengan Disdik dan BKD untuk mempertimbangkan,” tambah Sudirman.(*)

Sumber jambi-independent.co.id

JAMBI SERU NEWS NETWORK

Portal Jambi Seru : 1. Sepak Bola / Football - 2. Selebriti / Celebrity - 3. Lirik Lagu / Song Lyrics - 4. Film / Movie - 5. Teknologi / Technology - 6. Batanghari - 7. Merangin - 8. Muaro Jambi - 9. Tungkal  10. Tebo - 11. Kerinci - Sungai Penuh Network : 1. Jambi - 2. Jambi Flash  - 3. Koran Jambi - 4. Angso Duo - 5. Thehok 6. Seru TV

-----