Dukun Cabul, Obati Pasien Dengan Cara Menyetubuhinya Berkali-kali

modus dukun cabul obati pasien dengan menyetubuhinya

Koranjambi.com, SY (46), warga Ketapang, Kalimantan Barat, diamanakan Polisi, Selasa (02/02/2021). Setelah dilaporkan atas tindakan pencabulan dengan dalih pengobatan. 

Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Devy Firmansyah, melalui Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Adithia Dhani mengatakan, Modus pelaku menyetubuhi korban guna melepaskan guna-guna yang ada di tubuh korban.

Tersangka SY, mendatangi kos tempat tinggal korban, untuk memberi pengobatan, dimana korban merasa terkena guna-guna. Kemudian tersangka melakukan ritual pengobatan dengan cara menyetubuhi korban.

“Modusnya, korban menghubungi pelaku melalui telepon meminta diobatin, karena merasa diguna-guna (“ilmu hitam”)seseorang karena tidak kunjung mendapatkan jodoh,” ungkap Kasat Rendra.

Baca Oknum Pelaku Sodomi di Tanjabar Aktif di Grub Facebook “LGBT”

Saat disetubuhi, korban tidak bisa berbuat apa-apa, apalagi melawan maupun memberontak, karena merasa tidak berdaya oleh sebuah ritual penyembuhan. 

Dalam melakukan pengobatannya, SY pasti menyetubuhi korban dengan alasan agar korban terbebas dari “guna-guna”. Sehingga, Korban telah disetubuhi pelaku sebanyak 5 (lima) kali.

Dalam hal ini, Pelaku mengatakan kepada korban, bahwa dia hanyalah “perantara” yang menyetubuhi bukanlah dirinya, sehingga takkan bisa hamil. Korbanpun merasa trauma dan ketakutan.

Baca Modusnya Memberi Tugas, Dosen Cabul Malah Gerayangi Mahasiswinya

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) baju kaos lengan panjang warna merah, 1 (satu) buah celana jeans, dan 1 (satu) buah kain panjang warna kuning.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan “pencabulan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUH Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan tahun).(*)

Sumber koranbanjar.net