Koranjambi.com, Setelah KPU memberikan jawabannya, terhadap keterangan pemohon, pasangan CE- Ratu, giliran tim hukum Al Haris-Sani sebagai pihak yang terkait juga memberikan jawaban di sidang MK yang digelar Senin (1/2/2021).
Dalam keterangannya, kuasa hukum Al Haris – Sani, Dr. Heru Widodo, SH, MH mengatakan, berbagai laporan yang telah disampaikan oleh pemohon, ke Bawaslu tidak dapat dibuktikan. Sehingga beberapa laporan yang tidak dapat dibuktikan itu tidak dapat diproses lebih lanjut.
“Karena tidak ada bukti yang jelas, berbagai laporan yang disampaikan pihak pemohon telah selesai dengan tuntas, Atau dengan kata lain berbagai proses pengaduan telah diselesaikan di ranah Bawaslu,” katanya.
Baca Jawaban KPU Jambi di Sidang MK Patahkan Keterangan Pemohon, CE-Ratu Munawaroh
Selain itu, Heru juga menjelaskan, cara penghitungan dari pemohon yang hanya berdasarkan pada ketarangan pihak independent, sama sekali tidak dapat dijadikan dasar untuk menghitung selisih suara.
“Pihak pemohon juga lupa, bahwa pihak terkait bukanlah kandidat incumbent. sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai bahwa pihak terkait telah melakukan TSM (tersetruktur, sistematis dan masif),” terangnya.