Berita  

Tiga Tahanan KPK Kasus Suap RAPBD Dipindah ke Lapas Jambi

terdakwa kasus suap rapbd jambi

Koranjambi.com, Kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, yang mengakibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola ditahan, masih terus berlanjut. Tiga terdakwa, Cekman, Tadjuddin Hasan, dan parlagutan Nasution dipindah dari rutan KPK ke lapas Jambi.

Ketiga terdakwa ini merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, sekaligus menjadi tahanan KPK atas kasus tindak pidana suap pengesahan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. 

Pemindahan ketiga terdakwa ini berdasarkan penetapan hakim, hal ini dibenarkan Ali Fikri, Plt juru bicara KPK. 

“Ya benar mereka di pindahkan atas perintah hakim,” katanya, Senin (1/2).

Baca Gas Melon Tembus 45 Ribu, Komisi I DPRD Merangin Panggil OPD Terkait

Cekman, Tadjuddin Hasan, dan Parlagutan Nasution tiba di Jambi melalui Bandara Sultan Thaha sekitar pukul 12.30 WIB, dan langsung menuju Lapas Kelas IIA Jambi dengan mendapat pengawalan ketat dari tim Kejaksaan Negeri Jambi.

Pengamanan ketiga terdakwa tersebut berdasarkan surat perintah tugas Kepala Kejaksaan negeri Jambi nomor: SP.TUG-01/L.5.10/Dip.4/01/2021 tanggal 28 Januari 2021.

Perkara tersebut masih dalam proses penuntutan tahap pertama di Pengadilan Negeri Jambi dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yaitu para pimpinan DRPD Kota Jambi yang juga merupakan tahanan KPK dan persidangan akan dilaksanakan Selasa (2/1/2021) di Gedung Tipikor Pengadilan Negeri Jambi,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Feby Dwiyandospendy. (*)

Telah terbit di jambi-independent.co.id

JAMBI SERU NEWS NETWORK

Portal Jambi Seru : 1. Sepak Bola / Football - 2. Selebriti / Celebrity - 3. Lirik Lagu / Song Lyrics - 4. Film / Movie - 5. Teknologi / Technology - 6. Batanghari - 7. Merangin - 8. Muaro Jambi - 9. Tungkal  10. Tebo - 11. Kerinci - Sungai Penuh Network : 1. Jambi - 2. Jambi Flash  - 3. Koran Jambi - 4. Angso Duo - 5. Thehok 6. Seru TV

-----