Baru Bebas Penjara, Mantan Bupati Cantik Ini Kembali Ditangkap KPK

Koran Jambi, Setelah menghirup udara bebas beberapa saat, mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, ditangkap KPK lagi. 

Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di kantornya. Namun, mantan bupati cantik ini tidak ditampilkan ke publik saat konferensi pers itu.

“Tidak bisa menampilkan tersangka karena berupaya menyampaikan tapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan keadaan emosi tidak stabil. Kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan,” ucap Ali di KPK, Kamis (29/4/2021).

Seperti diketahui, Sri Wahyumi terbukti menerima suap kasus proyek revitalisaasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019 lalu.

Awalnya dia dihukum 4,5 tahun penjara, pati kemudian dipangkas Mahkamah Agung (MA) menjadi 2 tahun penjara usai peninjauan kembali (PK) kasusnya dikabulkan.

Baca Juga
Ketua KPU Provinsi Jambi Tanggapi Mundurnya M Sanusi

Sri Wahyumi bebas dari penjara, Kamis 29/4) setelah menjalani masa hukuman dalam perkara suap-menyuap tersebut. 

“Betul sudah bebas hari ini dari Lapas Kelas II-A Tangerang,” ucap Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Rika Aprianti, Kamis (29/4/2021) dikutip dari detikcom.

KPK mengatakan penangkapan Sri Wahyumi yang baru bebas ini dilakukan karena ada penyidikan baru. Namun, KPK belum menjelaskan kasus yang dimaksud.

“Betul, Saudari Sri Wahyumi Manalip dilakukan penyidikan terkait dengan perkara korupsi lainnya. Yang bersangkutan dulu tersangkut perkara korupsi berupa suap dan sudah menjalani vonis,” kata Ketua KPK Firli.(*)

Sumber detikcom