Berita  

Dilarang Mudik Meski Antar Kabupaten/Kota di Jambi

Koran Jambi, Keputusan larangan mudik antar kabupaten dan kota dalam Provinsi Jambi resmi dilakukan. Keputusan ini diambil pada rapat yang diadakan Pemprov Jambi bersama Forkopimda Provinsi Jambi, Selasa (27/4).

Hal ini dilakukan setelah pemerintah pusat mengeluarkan surat edaran mengenai pelarangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah, mulai 6 hingga 17 Mei 2021.  

Sekda Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan salah satu alasan pelarangan mudik dalam provinsi tersebut, karena di Jambi tidak ada daerah yang zona hijau Covid-19. Saat ini, tujuh kabupaten dan kota di Jambi berada pada zona orange atau zona risiko sedang penularan Covid-19, dan empat daerah lainnya berada pada zona kuning atau zona risiko rendah.

“Tidak boleh melakukan mudik, karena dari sisi zonasi kita berada pada wilayah orange dan kuning,” kata Sudirman.

Baca Juga
Satu RT di Kelurahan Talang Bakung Masuk Zona Oranye

Menurut Sudirman, untuk pengawasan akan didirikan pos di setiap kabupaten dan kota. Termasuk pos pengawasan di perbatasan provinsi.

“Ada 33 pos. Setiap kabupaten kota ada semua.  Termasuk pos di pembatasan, dua di laut dan enam di darat,” jelasnya.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Jambi telah menyiapkan sembilan pos penyekatan bagi pemudik, diantaranya di Bandara Sultan Thaha, serta pelabuhan penyeberangan di Kabupaten Tanjungjabung Barat dan Tanjungjabung Timur.

Selain itu, juga dibuat pos penyekatan di batas Riau-Jambi di Kabupaten Tanjungjabung Barat, serta perbatasan Sumatera Selatan-Jambi di Kabupaten Muarojambi dan Sarolangun. Kemudian batas Sumatera Barat-Jambi di Kabupaten Bungo, Kabupaten Kerinci, dan Kota Sungaipenuh.(*)

Sumber Jambione

JAMBI SERU NEWS NETWORK

Portal Jambi Seru : 1. Sepak Bola / Football - 2. Selebriti / Celebrity - 3. Lirik Lagu / Song Lyrics - 4. Film / Movie - 5. Teknologi / Technology - 6. Batanghari - 7. Merangin - 8. Muaro Jambi - 9. Tungkal  10. Tebo - 11. Kerinci - Sungai Penuh Network : 1. Jambi - 2. Jambi Flash  - 3. Koran Jambi - 4. Angso Duo - 5. Thehok 6. Seru TV

-----