Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang Ditahan

Koran Jambi, Kasus yang terjadi di RS Siloam Palembang, dimana seorang perawat, Christina Ramauli Simatupang (28), dianiaya oleh orang tua pasien JT (38). Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini JT sudah diamankan polisi.

“Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polrestabes Palembang,” kata Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri, Sabtu (17/4/2021).

JT dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara karena menganiaya perawat RS Siloam. Selain itu, JT dijerat pasal perusakan karena merusak ponsel milik perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut.

Irjen Eko juga menegaskan JT bukanlah polisi seperti isu yang beredar di media sosial (medsos). Sosok yang mengaku polisi dalam video viral itu adalah pria berbaju abu-abu yang mencoba melerai pelaku.

“Pelaku bukan polisi, yang mengatakan ‘saya polisi’ itu adalah anggota Polda yang kebetulan sedang di TKP untuk menenangkan Tsk,” ujar Irjen Eko.

Irjen Eko menyebut Jason seorang wiraswasta. Jason diketahui merupakan pengusaha suku cadang mobil dan motor di Kayuagung, Ogan Komering ilir (OKI).

Jason Tjakrawinata alias JT (38) sebelumnya mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Dia mengaku menganiaya perawat tersebut karena emosi sesaat.

“Mendengar anak saya menangis pada saat hendak pulang dari RS Siloam, saya emosional hingga nekat mendatangi perawat tersebut di RS tersebut,” kata Jason di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (17/4/2021).

“Anak saya sudah empat hari dirawat di sana dan saya harus bolak-balik untuk menjenguknya. Mendengar infus anak saya dilepas hingga anak saya menangis, saya tidak terima,” tuturnya.

Sambil menundukkan kepala dengan terbata-bata, Jason menyesali perbuatannya. Dia meminta maaf kepada korban dan pihak RS Siloam.(*)

Sumber detik.com