Koran Jambi, Demi memberantas penyebaran Covid-19 di Kota Jambi, Satpol PP menindak beberapa pelaku usaha yang melanggar prokes Covid-19 di Kota Jambi.
Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan, ada sembilan tempat usaha yang disidak. Di antaranya adalah Dine & Chat, Sushimarru, Caffe Pondok Daun, Caffe Sisi Jaksa, Caffe Quarter, Unico Food & Social Coffe, Angkringan Mas Gatot, Skuteng Pakde Totok dan Bandrek Paal Lima.
“Dine & Chat termasuk kita kenakan denda sesuai ketentuan, sudah 2 kali melanggar. Tindak Lanjut dilakukan penutupun sementara juga,” ujar Mustari.
Adapun tempat lain yang dikenakan sanski yang sama seperti Caffe Pondok Daun yang berada di Kecamatan Telanaipura, Caffe Sisi Jaksa, Caffe Quarter, Unico Food & Social Coffe.
“Sushimarru beralamat di Jalan Prof Sumantri Brojonegoro, Kecamatan Jelutung itu peringatan pertama. Untuk angkringan Mas Gatot, Skuteng Pakde Totok, tindak lanjutnya mengamankan barang operasional usaha sebanyak 18 kursi dan 15 meja. Terakhir, Bandrek Paal Lima, 18 kursi dan 2 meja kita angkut,” tambah Mustari.
Baca Juga
Anya Geraldine Unggah Video Saat Fitness, Netizen Gagal Fokus
Dia mengatakan, pihaknya juga memberikan sanksi kepada Masyarakat yang tidak memakai Masker. Adapun sanksi yang diberikan antara lain: push up, denda Rp 50 ribu per orang.
Mustari juga mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terkait pelanggaran Prokes perizinan operasional usaha untuk di proses lebih lanjut di kantor Satpol PP kota Jambi dengan mengenakan sanksi denda administrasi. Pihaknya juga selalu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaku usaha untuk tetap mentaati aturan prokes yang berlaku di Pemkot Jambi.
Mustari menegaskan jika masih saja tempat usaha melanggar setelah peringatan pertama lalu penutupan sementara, maka sanksi terakhir ialah mencabut izin usaha.
“Tahapannya, pertama, denda Rp 5 juta, lalu Rp 10 juta dan jika masih juga melanggar, maka kita akan mengusulkan kepada Tim Satgas Covid-19 untuk mencabut izin relaksasi ekonomi, lantas kalau masih membuka maka izin usaha akan dicabut permanen oleh pemerintah kota Jambi,” tutupnya.(*)
Telah terbit di jambi independent