Kepala BPPRD Kota Jambi Subhi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Koran Jambi, Subhi,S.Sos,MM, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (FPPRD) Kota Jambi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Jambi.

Kasi Intelijen Kejari Jambi, Rusydi Sastrawan mengatakan, penetapan subhi sebagai tersangka berdasarkan surat nomor: print-01/L.5.10/Fd.1/06/2021 Kejaksaan Negeri Jambi.

Rusydi juga menegaskan jika kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi melakukan praktek pemotongan insentif pembayaran dan pemungutan pajak dari tahun 2017 sampai 2019.

“Dalam waktu 2 tahun, hasil yang dinikmati sebesar Rp 1,2 Miliar,” Ujar Rusydi, Senin (21/6/2021).

Baca Juga
Al Haris Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-60 Presiden Jokowi
Sidang Lanjutan Gugatan WALHI Jambi, Lagi-lagi PT Pesona Belantara Persada Tak Hadir

Rusydi juga menambahkan, tidak ada kerugian negara dalam kasus ini, namun tindakan tersangka melakukakan ini sama saja memeras dalam wewenangnya sebagai pejabat.

Saat ini, tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan Lima saksi serta dilakukan juga tindakan penyidikan lainnya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersebut.

Dalam hal ini, tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Kuhpidana atau Pasal 12 huruf F Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Kuhpidana.(*)

JAMBI SERU NEWS NETWORK

Portal Jambi Seru : 1. Sepak Bola / Football - 2. Selebriti / Celebrity - 3. Lirik Lagu / Song Lyrics - 4. Film / Movie - 5. Teknologi / Technology - 6. Batanghari - 7. Merangin - 8. Muaro Jambi - 9. Tungkal  10. Tebo - 11. Kerinci - Sungai Penuh Network : 1. Jambi - 2. Jambi Flash  - 3. Koran Jambi - 4. Angso Duo - 5. Thehok 6. Seru TV

-----