![]() |
Subhi |
Koran Jambi, Setelah tiga minggu lebih jadi DPO Kejaksaan Negeri Jambi (Kejari), mantan kepala BPPRD Kota Jambi Subhi, akhirnya menyerahkan diri, Selasa (3/8/2021).
Sekira pukul 09.00 WIB, dengan didampingi penasehat hukumnya, Dr Bahrul Ilmi Yakup, SH MH CGL, Subhi, langsung menghadap tim penyidik Kejari untuk menjalani proses hukum.
Berita Terkait
Subhi Resmi Masuk Daftar Pencarian Orang
Setelah diperiksa sebagai tersangka, Subhi mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, akhirnya ditahan, Selasa (3/8) 17.10 sore tadi.
Dengan pengawalan ketat usai diperiksa, Subhi digiring untuk dibawa ke rutan. “Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pemberkasan,” tegas Rusydi.
![]() |
Subhi (dua dari kiri) |
Seperti diketahui, Subhi diduga melakukan pemotongan pembayaran dana insentif pegawai pemungutan pajak pada BPPRD Kota Jambi dari tahun 2017 sampai dengan 2019.(*)