Rute Yang Dibolehkan Untuk Truk Batubara dan CPO Menuju Pelabuhan Talang Duku Jambi

laka truk batubara, rute truk batubara

Koran Jambi, Maraknya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan batubara akhir-akhir ini, membuat Polda Jambi melakukan rekayasa jalur lalu lintas untuk truk batubara dan CPO. 

Ada 2 Jalur yang bisa dilalui truk batubara dan Crude Palm Oil (CPO). Hal ini disampaikan Kapolda Jambi, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto.

“Ya, Kita melakukan rekayasa lalu lintas dari 2 Jalur dan waktu operasional kendaraan truk batubara dan CPO yang sudah diberlakukan mulai Pukul 22.00 WIB Tanggal 12 November 2021,” jelas Mulia, Sabtu (13/11/2021).

Mulia menjelaskan, Hal ini untuk mengurangi kemacetan dan menekan kecelakaan lalu lintas serta meminta pengemudi truk untuk mematuhi peraturan ini.

Baca juga  Opini Musri Nauli: Infrastruktur

Adapun jalur atau rute yang akan dilalui truk batubara dan CPO menuju Pelabuhan Talang Duku adalah: 

Rute-1 : Simpang BBC Muaro Bulian – Pemayung – Pijoan – Mendalo – Simpang Rimbo – Lingkar Selatan – Pelabuhan Talang Duku.

Rute-2 : Simpang BBC Muaro Bulian – Bajubang – Mestong – Pall X – Lingkar Selatan – Talang Duku.

Pengaturan lalu lintas untuk kedua rute yang bisa dilalui angkutan batubara dan CPO juga diatur jam operasionalnya. Yakni:

Pukul 18.00 WIB s.d 21.00 WIB melewati rute-2

Pukul 21.00 WIB s.d 03.00 WIB melewati rute-1 

Pukul 03.00 WIB s.d 06.00 WIB melewati rute-2.

“Pihak Kepolisian telah meminta pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan di lokasi jalan berlubang yang akan dilewati angkutan batubara dan angkutan CPO tersebut,” tutup Mulia.(*)