Oknum Perwira TNI Dilaporkan Atas Dugaan Selingkuh Dengan Istri Orang

Delfi Masri didampingi kuasa hukumnya saat melaporkan kasusnya ke Polresta Bandar Lampung

Koran Jambi, Oknum perwira TNI dilaporkan ke Polresta Bandarlampung atas dugaan selingkuh dengan IR yang masih berstatus istri orang, Rabu (8/12/2021).

Kasus ini dilaporkan oleh Delfi Masri, yang merupakan suami dari IR (terlapor), ke Polresta Bandarlampung, dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/2761/XII/2021/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.

“Hari ini, kami melaporkan IR dan oknum perwira TNI ke SPKT Polresta Bandarlampung terkait tindak pidana perzinahan, dimana atas perbuatan tersebut pelapor atau klien kami mengalami rusak hubungan rumah tangga,” kata Kuasa hukum dari pelapor, Adjo Supriyanto,S.H.,C.Me, dikutip dari metropolis.co.id.

Selain perzinahan, keduanya juga dilaporkan atas dugaan merusak kesopanan di muka umum sesuai Pasal 281 KUHP, adanya dugaan kekerasan psikis sesuai Pasal 7 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan adanya tindak pidana intimidasi dan ancaman kekerasan yang diduga dilakukan oleh SP dan IR kepada pelapor Delfi, sesuai Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 368 ayat 1 KUHP.

Menurut pelapor, pada hari Minggu tanggal 8 Agustus 2021, Oknum perwira TNI dan IR diduga telah melakukan perselingkuhan di Hotel Golden Tulip, Jalan Basuki Rahmat, Sumur Putri, Teluk Betung Selatan, Bandarlampung sekitar pukul 21.53 WIB.

Sebelum membuat laporan ke Polresta Bandarlampung, pihaknya sudah terlebih dahulu melaporkan oknum perwira TNI ke Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI). Saat ini, perkaranya sudah masuk ke tahap pendaftaran sidang militer.

Terkait perkara ini, kuasa hukum pelapor memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada TNI atas penanganan kasus ini.

“Atas nama penasehat hukum dan pelapor, kami memberikan apresiasi kepada Koops TNI, Korps Marinir, Puspom TNI, Mabes AL, Puspomal, dan Denpomal Lampung, karena telah memenuhi rasa keadilan bagi kami,” ungkapnya.

Adjo Supriyanto menambahkan, ia berharap pihak Kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut.

“Terkait terlapor sipil yang kami laporakan hari ini ke Polresta Bandar Lampung, kami meminta Polresta Bandar Lampung dapat melanjutkan laporan kami ini secara Proporsional dan Profesional. Kami akan terus mengawal proses hukum, karena ini soal klien kami yang terzolimi,” tutup Adjo .(*)

Dikutip dari metropolis.co.id