Pindah Domisili Tak Perlu Lagi Surat keterangan Dari RT/RW

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh

Koran Jambi, Surat Keterangan dari RT/RW untuk mengurus pindah domisili sudah dihapuskan. Hal ini dikatakan Direktur Jendral (DIrjen) Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.

Zudan mengatakan, penghapusan itu mengacu pada peraturan presiden (perpres) 96 tahun 2018, dan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 tahun 2019.

“Pindah penduduk dalam satu kabupaten/kota, cukup menunjukkan kartu keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun”. Ujar Zudah, Minggu (9/1/2022).

Zudan juga menambahkan, jika ada Kepala Dinas yang masih meminta pengantar dari RT/RW atau desa/kelurahan, maka pejabat tersebut akan diberikan sanksi tegas.

Zudan menegaskan perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota kini tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP. Ia berujar hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar kabupaten/kota atau antar provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil daerah asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Dihapuskannya keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan, dikatakan Zudan, bukan tanpa alasan.

Zudan mengatakan, data kependudukan yang dimiliki Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun desa/kelurahan. Hal itu pula yang menjadi salah satu alasan penghapusan aturan membawa keterangan RT/RW atay desa/kelurahan untuk pindah domisili.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” ucap Zudan.(*)

sumber suara.com