Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

herry wirawan pemerkosa 13 santriwati
Terdakwa Herry Wirawan, saat hadir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.Foto: ist

Koran Jambi, Sidang kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati dihukum penjara seumur hidup. Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa 13 santriwati ini dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/02/2022).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntun hukuman mati.

Pada sidang sebelumnya, jaksa juga menuntut Herry dijatuhi pidana tambahan berupa denda 500 juta subsider 1 tahun kurungan, hukuman kebiri kimia dan penyebaran identitas.

Herry Wirawan hadir di PN Bandung, Kota Bandung, sekitar pukul 09.15 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bandung. Dirinya turun dari mobil tahanan dengan kawalan dari petugas kejaksaan.

“Tolong kasih jalan, kasih jalan, nanti kita kasih foto,” kata petugas kejaksaan yang mengawal Herry masuk ke ruang sidang PN Bandung.

Saat dihadirkan, Herry menggunakan rompi tahanan berwarna merah dan memakai kopiah berwarna hitam dengan tangan yang diborgol. Selama digiring ke ruang sidang, Herry tak berkomentar apapun.

Adapun sidang putusan Herry Wirawan itu digelar secara terbuka dan terbatas. Orang-orang yang bisa masuk ke ruang sidang hanya orang yang membawa surat hasil tes antigen.(ris)

Sumber suara.com