Edaran Gubernur Jambi, Truk Batu Bara Dilarang Melintas Jelang Lebaran

Ismed wijaya-kadishub

Koran Jambi, Surat Edaran Gubernur Jambi terkait larangan truk batu bara melintas akan berlaku mulai H-4 lebaran. Surat Edaran ini akan berlaku mulai Kamis 28 April 2022.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ismet Wijaya mengatakan, Gubernur Jambi telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 1039/DISHUB-3/IV/2022, terkait aturan pelarangan truk batu bara melintas saat arus mudik dan arus balik.

“Betul. Truk batu bara dilarang melintas di tanggal dan jam yang sudah ditetapkan di SE,” ujarnya, Selasa (26/4/2022).

Dijelaskannya, Surat Edaran Gubernur ini menindaklanjuti surat edaran Menteri Perhubungan nomor SE45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022. Aturan ini dikeluarkan, guna menjamin keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada masa arus mudik dan arus balik di Provinsi Jambi.

Untuk waktu pembatasan pada arus mudik, mulai diberlakukan terhitung Kamis 28 April 2022 pukul 07.00 WIB sampai dengan Minggu 1 Mei 2022 pukul 24.00 WIB. Sedangkan pembatasan pada arus balik diberlakukan mulai Jumat 6 Mei 2022 pukul 07.00 WIB sampai dengan Senin 9 Mei 2022 pukul 24.00 WIB.

Ditambahkan Ismed, pembatasan tidak hanya berlaku pada truk batu bara saja. Pembatasan juga sejumlah kendaraan angkutan. Seperti mobil barang dengan berat angkutan lebih dari 14 ton, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobi barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut tanah, pasir dan batu.

“Waktu pemberlakukan pembatasan operasional mobil barang dapat dievaluasi berdasarkan pertimbangan dari pihak kepolisian serta didasarkan pada kondisi di tiap ruas jalan yang menunjukkan kondisi lalu lintas tidak mengalami kemacetan,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi itu.

Selain melakukan pembatasan kendaraan angkutan barang, pemerintah juga akan menutup sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Penutupan dilakukan mulai tanggal 28 April 2022 sampai dengan 9 Mei 2022.(ris)

Sumber jambiseru.com (media partner koranjambi.com)

JAMBI SERU NEWS NETWORK

Portal Jambi Seru : 1. Sepak Bola / Football - 2. Selebriti / Celebrity - 3. Lirik Lagu / Song Lyrics - 4. Film / Movie - 5. Teknologi / Technology - 6. Batanghari - 7. Merangin - 8. Muaro Jambi - 9. Tungkal  10. Tebo - 11. Kerinci - Sungai Penuh Network : 1. Jambi - 2. Jambi Flash  - 3. Koran Jambi - 4. Angso Duo - 5. Thehok 6. Seru TV

-----