Koran Jambi, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten Batanghari akan segera menerima THR dan gaji 13. Uang tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing ASN.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Kabupaten Batanghari, Tesar Arlin, saat konfirmasi di Ruang kerjanya Jalan Jendral Sudirman menjelaskan, bahwa pencairan gaji ke-14 tersebut akan segera diproses berdasarkan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2022 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
“Melalui peraturan Bupati Batanghari nomor 25 tahun 2022 tentang Tekhnis pemberian THR dan gaji ke-13, yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2022 maka sesuai peraturan tersebut dan hari ini seluruh OPD telah mengajukan proses pencairan THR atau gaji ke-14 tersebut,” beber Tesar, Senin (25/04/2022).
Ia menyebutkan pengajuan pencairan tersebut baru sebatas gaji ke-14 atau THR, gaji ke-13 pihaknya masih menunggu peraturan presiden untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA
Paripurna DPRD Bersama Pemkab Batanghari Hibah Gedung Polres
Wabup Batanghari Ajak Masyarakat Tanggapi Ancaman Narkoba
PPPK, Bupati Batanghari : Dilema Tenaga Honorer
“Mungkin biasa dibukan Juni proses gaji ke-13, kalau THR atau gaji ke-14 hari ini berproses. Insya Allah sebelum lebaran dan hari libur nasional semua telah terima ke rekening masing-masing,” sebutnya.
“Namun itu semua tergantung kecepatan OPD menyampaikan dan mengajukan proses ke Bakeuda,” pungkasnya. (cr01)