Pemkab Batang Hari Mendukung Penuh SE Gubenur Jambi Tentang Angkutan Batu Bara

Koran Jambi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang Hari mendukung penuh Surat Edaran (SE) nomor 1165 tahun 2022 yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Gubernur Jambi.

Melaluai sekretris daerah (Sekda) Batang Hari M. Azan, mengatakan mengenai lima point yang ada di surat edaran tersebut, nantinya akan dirapatkan terlebih dahulu dengan instansi tekait, Senin (30/05/2022).

“Untuk lima point yang terdapat dalam surat edaran Gubernur Jambi tersebut, Insya Allah nantinya kami akan mengadakan rapat terlebih dahulu dengan instansi terkait, apapun hasilnya nanti akan kami sampaikan,” Ucap Sekda.

Sambung Sekda, “Namun kami selaku pemerintah daerah Kabupaten Batang Hari mensuport penuh surat edaran yang dibuat oleh Gubernur Provinsi Jambi tersebut, sebab mobil angkutan batu bara yang melewati Kabupaten Batang Hari ini sangat meresahkan masyarakat”.

Sementara itu di tempat terpisah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Hari Aminulah juga mengatakan hal yang sama dengan Sekda.

“Iya, mengenai permasalahan angkutan Batu Bara ini kami sudah seringkali rapat untuk mencari jalan keluarnya, Mungkin dengan adanya SE Gubernur Jambi kami rasa ini akan jadi jalan yang terbaik untuk mencari solusi tetang permasalahan mobil batu bara”, jelas Aminulah.

Masih kata Aminulah, “jika kita berbicara tentang surat edaran, menteri ESDM juga sudah mengedarkan bahwa memang diperlukan jalan khusus untuk mobil angkutan batu bara bukan lagi melewati jalan nasional atau jalan Provinsi, untuk itu mari sama-sama kita mendorong supaya mempercepat untuk pembuatan jalan kuhusus untuk mobil batu bara ini,” Pungkasnya. (cr01)

JAMBI SERU NEWS NETWORK

Portal Jambi Seru : 1. Sepak Bola / Football - 2. Selebriti / Celebrity - 3. Lirik Lagu / Song Lyrics - 4. Film / Movie - 5. Teknologi / Technology - 6. Batanghari - 7. Merangin - 8. Muaro Jambi - 9. Tungkal  10. Tebo - 11. Kerinci - Sungai Penuh Network : 1. Jambi - 2. Jambi Flash  - 3. Koran Jambi - 4. Angso Duo - 5. Thehok 6. Seru TV

-----