Kasus Korupsi SPALD-T, JPU Kejari Batanghari Bacakan Dakwaan Iman Purwantoro

Koran Jambi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batanghari di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi yang diketuai Yandri Roni, membacakan surat dakwaan terhadap Iman Purwantoro dkk, Senin (13/06/2022).

Iman Purwantoro Bin Doerajak, Iskandar Zulkarnaen alias Nandan Bin Zulkarnaini, Muhammad Yuhendi Buyung Bin Aminudin, didakwa sebagai tersangka tindak pidana korupsi Pembanguanan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestic Terpusat (SPALD-T) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Batanghari Pada Tahun Anggaran 2019.

Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, Aulia Rahman, mengatakan terdakwa Iman Purwantoro Bin Doerajak Dkk, didampingi kuasa hukumnya, dari LBH Cipta Marwa Keadilan di Pengadilan Tipikor Jambi. Dakwaan ini akan menjadi dasar untuk proses persidangan lebih lanjut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batanghari Angger Pratomo, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi yang diketuai Yandri Roni, membacakan surat dakwaan dugaan tindak pidana korupsi.

Iman Purwantoro Bin Doerajak, Dkk dilenakan pasal berlapis yakni melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahumn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.

Kemudian di dakwaan subsider dikenakan pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, ucapnya.

Aulia juga mengatakan dalam persidangan tersebut Majelis Hakim menanyakan kepada Para Terdakwa perihal Surat Dakwaan yang telah di bacakan oleh Penuntut Umum, lalu Para Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan.

“Sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Senin (20 Juni 2022) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi” pungkasnya. (cr01)