Tarif PDAM Tirta Naik, Sidik: ini Sudah Disubsidi Bupati Batanghari  

Koran Jambi, Pemerintah Kabupaten Batanghari melaluli Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Batanghari resmi umumkan kenaikkan tarif pembayaran air per Juli mendatang.

 

Sesuai dengan Peraturan Bupati Batanghari Nomor 03 Tahun 2022 tanggal 3 Januari 2022, tentang penetapan tarif batas bawah dan tarif batas atas Air minum, yang didapatkan melalui Peraturan Gubernur Jambi sebesar Rp 5.168 per meter kubiknya. Aturan tersebut dibuat setelah menerima surat Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) terhadap batasan atas dan bawah tarif air minum.

 

Menurut (Direktur) pihak Perumda Air Minum Tirta Batanghari, Abubakar Sidik, mengatakan kenaikan tarif yang diresmikan tidak sesuai dengan Pergub, sebab Bupati merasa masyarakat Batanghari diberatkan akan hal itu.

 

“Untuk Batanghari kita hanya dikenakan kenaikan tarif sebesar Rp 500 per meter kubiknya, dari tarif dasar Rp 2100 Juli mendatang menjadi Rp 2600 per meter kubik. Bupati kita merasa masyarakat akan diberatkan jika naiknya tarif mengikuti Pergub, mengingat kondisi ekonomi masyarakat Batanghari yang baru mau pulih saat ini,” ungkap Dirut Perumda Air Minum Tirta Batanghari, Rabu (15/06/2022).

 

Dikatakan Sidik, kenaikan tarif dasar air minum tersebut, sudah disosialisasikan ke kecamatan masing-masing yang ada di Kabupaten Batanghari, ia juga mengatakan kenaikan tarif ini untuk kali pertama setelah tahun 2013 lalu.

 

“Kenaikan ini sudah termasuk subsidi dari Bupati Batanghari sehingga kita hanya naik Rp 500 per meter kubik dibanding dengan kabupaten kota lainnya. Ini berlaku untuk semua kalangan tanpa pengecualian, tentunya dengan kenaikan tarif ini, pelayanan akan kita lakukan jauh kebih baik lagi,” terang Sidik. (cr01)