Koran Jambi, Batanghari- Plt Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Jambi, Dr. Bambang Gunawan., resmikan Balai Rehalibitasi Napza Adhyaksa pertama di Merangin, tepatnya di Jl. Pemuda RT-011 RW-007 Kel. Pematang Kandis Bangko Kab. Merangin Tepatnya di belakang Dinas Sosial, Selasa 02/08/2022.
Selain Plt Kajati Jambi, Peresmian Balai Rehalibitasi Napza juga di ikuti oleh Kajari Merangin Dr. Raden Roro Theresia Tri Widorini dan disaksikan oleh Bupati Merangin Mashuri, Ketua DPRD Merangin Herman Efendi, Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata, Komandan Kodim 0420 Sarko Letkol Inf. Armaldo Cornelis, Ketua PN Bangko Sahat Parulian Banjarnahor, Ketua PA Bangko Ibrahim Kardi, seta Sekda Merangin Fajarman.
Dr. Bambang Gunawan dalam sambutanya mengatakan peresmian Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kejaksaan Negeri Merangin merupakan bentuk penerapan keadilan restoratif yang tak hanya diatur dalam tataran normatif dan konseptual.
“Kejati Jambi melalui Kejari Merangin sudah berupaya menyelamatkan generasi muda pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika, maka dari itu saya berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin untuk mendukungnya,” Terang Plt Kejati.
Dikatakan Bambang, Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa ini bertujian untuk terselesainya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan serta dapat memenuhi asas keadilan bagi korban penyalahgunaan narkoba.
“Tak hanya itu, Balai rehabilitasi Napza yang diresmikan di Kabupaten merangin ini merupakan balai rehabilitasi napza yang pertama di Provinsi Iambi dan yang ke-13 di Indonesia, selain untuk tujuan diatas maka Balai Rehabilitasi Napza ini juga diharapkan sebagai sarana pemutus penyaluran dan penyalahgunaan narkotika karena korban penyalahgunaan narkotika tidak bertemu lagi dengan para pengedar dan bandar yg ada dalam Lapas/ Rutan,” jelas Bambang. (Cr01)