Koran Jambi, Batanghari- Didampingi Wakil Ketua (Waka) I Jaafar, Sekwan M Ali AB Serta Wakil Bupati (Wabup) H Bakhtiar SP Rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota pengantar RAPBDP Tahun 2022 dan terhadap nota pengantar 2 rancangan peraturan daerah (RANPERDA) Kabupaten Batanghari Tahun 2022 dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Anita Yasmin SE.
Penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi tersebut berlokasi di ruang pola DPRD Batanghari dan dihadiri oleh anggota dewan, Unsur Forkopimda, para kepala OPD, Camat, Lurah serta tamu undangan lainnya, Senin (26/09/2022).
Disampaikan oleh Minarti perwakilan dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bahwa pemerintah daerah (Pemda) dapat melaksanakan program kegiatan dengan kinerja yang optimal serta akuntabel setelah adanya perubahan APBDP dan RANPERDA nanti.
“Semoga nantinya semua OPD dapat bersinergi dengan baik dan bekerja cepat, bekerja cerdas, menjalankan tugas yang telah diamanahkan dan berintegritas sebagai pondasi utama terwujudnya Batanghari Tangguh, saya juga mengharapkan dua Ranperda ini akan menjadi Peraturan Daerah dan akan dilaksanakan dengan baik demi terwujudnya Batanghari Tangguh,” ucap Minarti.
Sementara itu, ditempat yang sama perwakilan dari fraksi partai demokrat Yoghie Verly Pratama berharap setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tekhnis memperhatikan, sekiranya beban kerjanya besar supaya bisa dinaikan tipe dengan memperhatikan kemampuan keuangan.
“berkaitan dengan beban anggaran kita, selain itu perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus pula dibarengi dengan uraian tugas pokok dan fungsi SKPD secara jelas dan detail, termasuk uraian tugas untuk para asisten, sehingga masing-masing pejabat memiliki pedoman atau landasan arah yang terukur dalam melaksanakan tugasnya dan tidak tumpang tindih,” Ucapnya.
Yoghie juga mengatakan perlu adanya ketegasan atas kedudukan,kewenangan dan tindakan penyidik pegawai negeri sipil dalam penanganan pelanggaran Lingkungan Hidup yang dikategorikan dengan ancaman pidana.
“Dalam rangka pencegahan, penanggulangan, dan memulihkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, Ranperda ini juga memerlukan pendayagunaan berbagai instrumen pemerintahan, hukum, teknis, maupun manajerial untuk melindungi dan menyelamatkan lingkungan hidup dan masyarakat, sehingga kabupaten batanghari menjadi daerah yang nyaman, produktif, berkesinambungan, ramah lingkungan serta berkelanjutan,” pungkasnya. (Nda)