DPRD Muaro Jambi Setujui Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

DPRD Muaro Jambi Setujui Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Sengeti, koranjambi.com – DPRD Muaro Jambi melaksanakan paripurna guna menyetujui Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Muaro Jambi dijadikan Perda.

Pengesahan ini telah sesuai dan juga disepakati oleh fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Muaro Jambi. Dalam penyampaian masing-masing fraksi, umumnya setuju atas Ranperda ini untuk dijadikan Perda.

Fraksi-fraksi ini juga meyakini dengan adanya Perda terbaru ini, pendapatan daerah Kabupaten Muaro Jambi dapat ditingkatkan.

Paripurna itu dibuka langsung oleh Wakil ketua I DPRD, Junaidi, didampingi wakil ketua II Ahmad Haikal dan dihadiri oleh puluhan anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi. Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah, forkompinda, kepala OPD serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Junaidi mengatakan paripurna ini beragendakan persetujuan dan pendapat akhir Fraksi – fraksi Dewan serta penandatanganan berita acara Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Muaro Jambi.

Katanya, kegiatan ini dilakukan berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 dalam penetapan jadwal Kegiatan Dewan Bulan Oktober tahun 2023.

“Alhamdulillah semua fraksi setuju dengan ranperda ini menjadi Perda,” kata Junaidi. (ris)