Mengenai Penelantaran Lahan HGU oleh PT HAL, Husin Gideon Minta Bupati Ikut Serta dalam Penyelesainnya

Penelantaran Lahan HGU oleh PT HAL, Husin Gideon Minta Bupati Ikut Serta dalam Penyelesainnya

Batanghari, koranjambi.com – Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, terkait adanya dugaan penelantaran lahan oleh pihak PT Hutan Alam Lestari (PT HAL), yang masuk dalam HGU nomor 91 sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2023 (7 tahun). Sebagian besar dari lahan 630,118 hektar Lahan tersebut tidak pernah digarap atau dibuat kebun kelapa sawit, sesuai dengan peruntukan yang dimohonkan dalam putusan SK Mentri Agraria dan Tata Ruang No 49/HGU/KEM-ATR/BPN 2016 tanggal 26 Juli 2016.

Adapun Lokasi Lahan yang diduga telah diterlantarkan tersebut berada di dua(2)Kecamatan dan tiga(3) Desa, yaitu Desa Kuap, Desa Kubu Kandang Kecamatan Pemayung dan di Desa Sungai Baung Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Husin Gideon mengatakan, Dengan surat pengaduan dirinya kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional di Jakarta, pada tanggal 14 September 2023 yang lalu dengan tembusan kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Jambi dan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Batanghari dengan Prihal dugaan penelantaran lahan oleh PT. HAL .

“Pada tanggal 2 November 2023 yang lalu sudah mendapatkan atensi dan tanggapan dari Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang dengan Nomor surat : HM .03 / 157 – 700 / X / 2023 yang ditujukan untuk Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional provinsi Jambi agar ditindaklajuti dengan pelaksanaan penertiban tanah terlantar sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar jo. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 20 Tahun 2021 Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar,” ucap Husin

Lanjutnya, dan saya juga meminta kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari untuk melakukan Pelaksanaan kegiatan Inventarisasi tanah terindikasi terlantar tersebut. Sehubungan sudah adanya surat tanggapan dari Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, dengan ini saya mohon kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Jambi dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Batanghari agar bisa segera membentuk TIM untuk menginvetarisasi sehingga bisa dengan segera melakukan verifikasi dan pengecekan fisik dilapangan.

“Jadi nanti bisa kita lihat bersama sama kondisi lahan yang diduga termasuk sudah diterlantarkan selama 7 ( tujuh ) tahun tidak dibangun untuk dijadikan kebun sawit , apalagi didalam permohononan PT. HAL untuk pengajuan HGU tersebut pada tahun 2013, disebutkan disana pada SK Menteri Agraria dan Tata Ruang No 49/HGU / KEM – ATR / BPN 2016 pada halaman 2 huruf d, pada poin 3 disebutkan, Tanah yang dimohonkan telah ditanamin Sawit yang telah berumur antara 1-2 Tahun,” terang Husin.

Kemudian Husin juga mengatakan, Berarti kalau kita telaah tanah yang dimohonkan HGU tersebut sudah ditanamin kelapa sawit seluas 630,118 hektar dan kalau dihitung sampai tahun 2023 sekarang berarti umur tanaman sawit tersebut sudah berusia antara 11 – 12 Tahun.

Dalam hal pada waktu nanti ada Tim Inventarisasi dan verifikasi dari Kantor BPN Kabupaten Batanghari ternyata tidak diketemukan keseluruhan luasan 630,118 hektar sudah ditanamin kelapa sawit , berarti adanya penyampaian yang tidak benar pada waktu permohonan HGU tersebut pada Tahun 2013 yang lalu.

“Berarti itu bisa dianggap cacat administrasiny dan apa sangsinya harus diberikan kepada perusahaan atas penyampaian yang tidak benar itu. Untuk itu saya juga memohon kepada Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati Batanghari agar bisa untuk campur tangan dalam hal proses penyelesaian lahan terlantar dalam HGU PT. HAL tersebut dan untuk menghindari adanya konflik lahan dan saling klaim dari masyarakat dan pihak perusahaan agar lahan terlantar tersebut bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran Desa dan masyarakatnya,” Demikian Jelas Husin Gideon. (red)