Laporan Caleg DPR RI Letjen TNI (Purn) Agus Suhardi Dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Telanaipura

Jambi, koranjambi.com – Status laporan Caleg DPR RI dari PDIP Letjen TNI (Purn) Agus Suhardi, terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota KPPS di TPS 04 Penyengat Rendah, Kota Jambi, dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Telanaipura, Kamis (22/02/2024).

Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya surat pemberitahuan status laporan oleh Bawaslu Provinsi Jambi, tertanggal 21 Februari 2024.

Sebelumnya, tim sukses Calon Legislatif (Caleg) DPR RI nomor 4 dari PDIP, Letjen. TNI (Purn) Agus Suhardi, mendatangi Bawaslu Provinsi Jambi guna melaporkan adanya dugaan kecurangan atau pelanggaran yang dilakukan Anggota KPPS di TPS 04 Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Senin (19/02/2024) lalu.

Pelanggaran tersebut, dikatakan Yunizar Dunda, Direktur Pemenangan Caleg DPR RI nomor 4 Letjen. TNI (Purn) Agus Suhardi, tim nya mendapati adanya perbedaan jumlah suara pada Plano dan C1 hasil.

Foto C1 Hasil di TPS 04 Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi

“Kami mendapatkan bukti hasil rekapan suara Caleg nomor 4 mendapatkan 27 suara dalam C Plano, namun dalam rekapan C hasil berubah menjadi 0, berpindah ke Caleg PDIP nomor 3 Ikhsan Yunus. Yang dalam penghitungan sebelumnya mendapatkan 0 suara,” kata Yunizar.

Foto Plano hasil perhitungan di TPS 04 Penyengat Rendah Kecamatan Telanaipura Kota Jambi

Dengan temuan tersebut, Yunizar langsung melaporkannya untuk membuat surat pengaduan ke Bawaslu Provinsi Jambi.

“Kita minta kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini pihak KPU harus bertanggungjawab atas kesalahan fatal yang dilakukan oleh pihak KPPS,” tegasnya.

Dirinya meminta kepada Bawaslu Provinsi Jambi harus bersikap tegas dan menindaklanjuti temuan tersebut. Karena menurutnya kemungkinan besar hal ini terjadi tidak hanya di TPS 04 Telanaipura saja.

“Minta tolonglah ditindaklanjuti, karena ini sudah terbukti melanggar hukum. Apakah benar ini ada permainan KPU dengan Caleg PDIP nomor urut 3 Ikhsan Yunus. Mungkin bukan hanya ini saja, mungkin juga ada lagi yang lain,” sebut Yunizar.

Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Ari langsung menanggapi laporan tersebut. Dikatakan Ari, Bawaslu akan melakukan pengecekan kotak suara saat rapat Pleno Kecamatan.

“Kita nunggu Pleno kecamatan, jadi belum bisa kita proses sekarang. Karena masih adanya kesalahan sistem dari Sirekap. Maksud saya permasalahan ini akan menjadikan bahan kami di pleno,” kata Ari.

Bukti yang dilaporkan ini akan dibawa saat dimulainya rapat pleno kecamatan. Kata Ari, pihaknya akan melakukan pengecekan khusus suara DPR RI dari PDIP

“Karena akan kita selesaikan semua permasalahan ini di pleno kecamatan. Nanti apabila terbukti data ini benar adanya, akan kita lakukan tindakan pidana,” tegasnya.

Melihat laporan kesalahan KPPS dalam pemindahan hasil suara dari Plano ke C1 hasil tersebut membuat Bawaslu Provinsi Jambi pun tampak kebingungan dan geleng-geleng melihat hal ini bisa terjadi. (ris)