Koranjambi.com, Kasus istri bantu suami perkosa seorang gadis masih diperiksa Polres Bukittinggi. Tersangka AF (36) membantah melakukan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial S (26). Dia beralibi sudah punya hubungan khusus dengan korban sejak 2018.
“Saya mau konfirmasi (klarifikasi) ya, itu bukan pemerkosaan. Saya sudah berhubungan dengannya sudah dua tahun,” kata AF kepada wartawan di Mapolres Kota Bukittinggi setelah menjalani pemeriksaan, Rabu (27/1/2021).
Tersangka AF menyebut jika korban S sering mengirimi foto dan video syur melalui pesan instan.
“Meminta juga ada, tapi dia juga mengirim tanpa diminta,” kata AF.
Baca Istri Bantu Suami Perkosa Seorang Gadis
Tersangka AF juga membantah pernah mengancam akan membunuh orang tua korban bila permintaannya tak dipenuhi. Namun AF membenarkan mengancam istrinya sendiri, YN.
“Mengancam menceraikan istri betul, tapi mengancam untuk membunuh (orang tua korban) tidak pernah,” katanya.
Pasangan suami-istri (pasutri) AF dan YN telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap wanita S. Keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polres Kota Bukittinggi.
Kasus pemerkosaan ini terjadi di rumah tersangka pada 2020. YN selaku istri ikut ditetapkan sebagai tersangka karena membantu suaminya memperkosa S. Korban diduga diperkosa dua kali oleh AF di rumahnya.
“Di 2020 terjadi perkosaan dua kali. Yang pertama, korban, tersangka sendiri yang membawa ke rumah. Yang kedua kalinya terakhir itu tanggal 11 Desember 2020,” kata Kasat Reskrim Polres Bukittingi AKP Chairul Amri Nasution, Selasa (26/1).
Baca Peran Istri Mulai Jemput Korban Hingga Belikan Kondom Untuk Suami
Dalam kasus pemerkosaan terakhir, YN juga yang membelikan kondom untuk suaminya sebelum pemerkosaan berlangsung. Bahkan YN ikut menyaksikan pemerkosaan yang dilakukan suaminya.
“Perkosaan sendiri, peran istri sudah tergambarkan, di mana sang istri menjemput korban ke tempat kerjanya menggunakan motor. Sampai di rumah, korban langsung dibawa ke kamar dan dibukain bajunya, lalu mempersilakan suaminya melakukan perkosaan,” kata Kasat Reskrim Polres Kota Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution.
Ia menambahkan, akibat perbuatannya, pasutri tersebut diancam Pasal 285 juncto 289 KUHPidana, sesuai dengan Pasal 285 KUHPidana ancaman hukumannya 12 tahun kurungan penjara, sementara 289 KUHP ancaman hukumannya adalah 9 tahun penjara.
AF dan YN ditangkap pada Sabtu (23/1). Kasus mulai terungkap setelah S melapor ke polisi pada 19 Januari 2021 dengan laporan polisi Nomor : LP/18/I/2021/SPKT Res.Bkt..(*)
Sumber detik.com