Kampanye Akbar atau Rapat Umum Masih Diperbolehkan

KPU Provinsi Jambi Pastikan Pemilih yang Terpapar Covid-19 Tetap ...

Koranjambi.com, Bagian penting dari sejumlah tahapan Pilkada serentak Desember mendatang, adalah kampanye rapat umum atau kampanye akbar. Namun, dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, tentu ada aturan-aturan yang harus diikuti.
Kampanye rapat umum atau kampanye akbar rupanya masih boleh dilakukan secara terbuka, meski dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia (RI) No 6 Tahun 2020 diperbolehkan secara daring. Namun, jika tidak dilakukan secara melalui media daring, rapat umum tersebut dilakukan dengan memenuhi ketentuan.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal menyebutkan, beberapa ketentuan itu diantaranya rapat umum dilakukan di ruang terbuka, dimulai pukul 9.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 17.00 waktu setempat, dengan menghormati hari dan waktu ibadah.
Selain itu, rapat dapat dilakukan di wilayah setempat yang telah dinyatakan bebas Covid-19 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di wilayah setempat.
“Selain itu membatasi jumlah peserta yang hadir, paling banyak 50 persen dari kapasitas ruang terbuka dengan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antar peserta,” jelasnya.
Poin berikutnya, lanjut Apnizal, pelaksanaan rapat umum harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Covid-19 pada wilayah setempat.
“Ya kalau dalam rencangan kemarin, rapat umum ditiadakan. Namun dalam PKPU yang baru keluar ini diperbolehkan, dengan ketentuan-ketentuan protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.
“Kita bagaimana pelaksanaanya, kita tunggu petunjuk teknis dari KPU RI sebagai turunan dari PKPU ini,” tandasnya.