Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi berjanji akan menindaklanjuti dugaan penyimpangan pada pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 145/ IX Desa Muhajirin.
Dinas P&K Muaro Jambi dipastikan akan turun dan mengkroscek langsung penggunaan dana BOS milik SD 145 sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Sesuai dengan aturan, kita akan panggil dulu, turun dulu, cek dulu ya. Kalau memang benar, tetap akan kita ambil tindakan,” kata Plt Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi, Jesman Gultom, Jumat (7/8/2020).
Jesman Gultom menyebutkan, pihaknya akan mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam menindaklanjuti persoalan ini. Sebab, dugaan penyimpangan yang terjadi pada pengelolaan dana BOS di SD 145 masih sebatas indikasi.
“Apalagi ini kan masih indikasi, Kita kedepankan asas praduga dululah. Yang jelas ada pembinaan dulu, kemudian selanjutnya akan kita lakukan hal-hal lain yang berhubungan dengan kedudukan kepala sekolah,” sebut Jesman Gultom.
Jesman menjelaskan, sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) pengelolaan dana BOS dikelola melalui tim manajemen BOS di sekolah yaitu terdiri dari kepala sekolah, bendahara, operator, penanggung jawab barang dan yang lainnya.
“Nanti kami akan turun, artinya begini. BOS itu akan dikelola oleh manajemen BOS, tidak hanya kepala sekolah saja yang mengelola. Pengelolaan dana BOS harus melibatkan semua unsur yang ada dalam tim manajemen BOS tersebut,” jelasnya.
Pria yang menjabat sebagai Kabid SD di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi ini membeberkan, dana BOS telah ditetapkan peruntukannya. Peruntukan dana BOS di antaranya membangun perpustakaan, penerimaan siswa baru, pembiayaan pembelajaran, pelayanan jasa, perawatan sekolah, honor guru, dan pembiayaan lainnya.
“Terkait pengelolaan dana BOS di SD 145, yang jelas akan Kami kroscek dulu. Kalau ada indikasi penyimpangan di luar dari ketentuan maka akan Kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) milik SD Negeri 145 / IX Pir Trans Desa Muhajirin, Kecamatan Jambi Luar Kota, Muaro Jambi, terindikasi menyimpang dari petunjuk teknis BOS.
Masalahnya, dana BOS SD Negeri 145 selama ini hanya dikelola oknum kepala sekolah tanpa melibatkan pengurus yang lain. Parahnya lagi, bendahara pun tidak dilibatkan dalam pengelolaan dana BOS tersebut.
”Penggunaan dana BOS di SD Negeri 145 Muhajirin tidak melibatkan pengurus yang lain. Hanya Mael selaku kepsek yang ngelola. Bendahara pun tidak dilibatkan,” kata sumber yang minta namanya dirahasiakan.
Sumber yang merupakan bagian dari SD Negeri 145 Muhajirin ini menjelaskan bahwa, dana BOS SD 145 sangat rentan diselewengkan. Sebab, pengelolaan dana BOS tidak transparan serta tidak melibatkan pihak lain.
”Jelas sangat rentan diselewengkan, kan yang mengelola hanya kepsek sendiri. Pengurus lain tidak pernah dilibatkan,” ujarnya.
Sumber lantas membeberkan salah satu kegiatan di SD Negeri 145 yang dibiayai dari dana BOS. Kegiatan itu berupa perbaikan meubeler sekolah berupa meja dan kursi anak sekolah.
Baca Juga : Diduga Pengelolaan Dana BOS di SDN 145 Muaro Jambi Menyimpang
Telah Terbit di : jambiseru.com