Koranjambi.com, Dua mamah muda (Mahmud) penjual Obat aborsi seharga Rp 2,5 juta per paket (10 butir) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.
2 mahmud berinisial SA (26) dan LY (31), mengaku sudah menjual obat penggugur kadungan ini selama 3 tahun sejak 2017.
Obat ini mampu menggugurkan kandungan berusia dibawah 4 bulan. Mereka memasarkan obat ini melalui media sosial.
Kedua tersangka merupakan ibu rumah tangga dan ditangkap akhir bulan Agustus di 2 tempat berbeda. LY (31) diamankan di Kampung Sukanagara, Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung, serta SA (26) ditangkap di Jalan Batu Nunggal Indah, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.
“Ada 2 orang yang sudah ditangkap semuanya perempuan terkait masalah aborsi. Mereka melakukan transaksi obat aborsi secara online,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chainiago saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Selasa (8/9/2020).
Ditegaskan Erdi, bisnis yang dijalankan 2 ibu rumah tangga tersebut jelas terlarang alias ilegal. BPOM sudah menyatakan bahwa obat keras tersebut sudah tidak dijual secara bebas.
“Namun kenyataannya peredaran masih dilakukan secara online,” ucapnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sejauh ini ada sekitar 300 orang yang sudah memesan dan membeli obat penggugur kandungan tersebut. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam menerangkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi terkait maraknya aksi gugur kandungan dengan mengonsumsi obat tersebut di wilayah Kota Cimahi.
“Kemudian tim melakukan penyelidikan selama 3 minggu terhadap informasi tersebut,” kata Andri.
Hasil penyelidikan, akhirnya identitas tersangka LY diketahui. Polisi kemudian melakukan penyamaran sebagai pasien. Setelah cukup bukti, akhirnya tersangka pertama diamankan.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, LY mengakui mendapat obat penggugur kandungan tersebut dari tersangka SA yang kemudian ditangkap di Kota Bandung.
“Kita amankan berbagai barang bukti. Di antaranya 17 butir tablet cytotec misoprostol 200 mg, 18 butir metformin HCL 500 gram, dan 18 analgesyc diclofenac sodium,” ungkapnya.
Kedua tersangka mendapat obat keras tersebut secara daring dari salah seorang di Jakarta. Kemudian obat penggugur kandungan itu dijual secara online menggunakan media sosial Facebook.
“Untuk tarif per sepuluh butir dijual Rp2,5 juta. Para tersangka memperoleh keuntungan secara berjenjang sebesar Rp2,1 juta dari modal dasar Rp400.000 per sekali transaksi,” kata Andri.
Menurutnya, sebelum terjun ke bisnis ilegal tersebut, para tersangka sudah mencoba obat itu untuk menggugurkan kandungan. Setelah berhasil, tersangka melihat peluang bisnis.
“Rata-rata pemesannya usia remaja yang belum memiliki ikatan pernikahan yang usia kandungannya dibawah 4 bulan,” ujarnya.
Baca Juga : Saat Tes Psikologi, Wo Haris Sempatkan Waktu Bercengkrama dengan Pegawai RS
Akibat bisnis ilegalnya dunia farmasi, kedua ibu rumah tangga tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(*)
Sumber : suara.com