Ini Tanda Ponsel Kena Blokir IMEI

Koranjambi.com, Mulai 15 September kemarin, Pemerintah Indonesia bersama operator seluler resmi mengoperasikan sistem pemblokiran ponsel BM (black market). Sistem tersebut akan mengidentifikasi ponsel BM melalui nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity).

Apabila ponsel BM yang memiliki nomor IMEI tidak terdaftar dalam database yang dikelola Kementerian Perindustrian (Kemenperin), maka otomatis tidak mendapatkan sinyal. Namun, hal itu hanya berlaku bagi ponsel BM baru yang aktif setelah tanggal 15 September 2020. 

Jika kamu punya ponsel BM yang telah aktif atau terhubung dengan sinyal operator sebelum 15 September, maka tidak akan terkena pemblokiran. Untuk lebih jelasnya, ini tanda-tanda ponsel BM terblokir : 

1. Tidak ada sinyal

Ponsel yang terblokir oleh sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) tidak akan mendapat sinyal dari operator lokal di Indonesia, mulai dari 2G, 3G, hingga 4G LTE.

2. Tidak dapat terima dan buat panggilan telepon

3. Tidak bisa SMS dan internet

Adanya aturan blokir ponsel, menuntut masyarakat lebih cermat sebelum membeli ponsel. Mereka diminta untuk mengecek dan mencocokan terlebih dahulu nomor IMEI yang tercantum pada kemasan dan di dalam perangkat.

Selanjutnya, nomor IMEI dicek apakah terdaftar di database Kemenperin atau tidak melalui situs imei.kemenperin.go.id. 

Kamu juga bisa melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card. Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar dan ilegal. 

Bagaimana dengan pembelian online? Pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan. Pedagang offline maupun online bertanggungjawab terhadap perangkat yang diperdagangkan.

Jika smartphone kamu mendadak kehilangan sinyal tapi yakin perangkatnya legal dan IMEI-nya sudah terdaftar, kamu bisa melaporkan keluhan ke pihak operator seluler dan Kominfo. 

Penyampaian keluhan layanan dapat menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi. 

Baca Juga : Cerita Birokrasi, Opini Musri Nauli

Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain di luar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo di nomor 159.

Meskipun tidak mendapatkan layanan telekomunikasi dari operator seluler, ponsel masih bisa digunakan untuk koneksi jaringan Wi-Fi. Pengguna masih bisa menggunakan WhatsApp dan aplikasi pesan lainnya yang tidak perlu selalu terhubung dengan kartu SIM card.(*)


Telah Tayang di : kumparan.com