Koranjambi.com, Aparat kepolisian Polrestabes Palembang membubarkan hajatan pernikahan yang menggelar orgen tunggal (OT). Bahkan tuan rumah dan pemilik OT ikut diamankan polisi.
Lantaran hajatan dinyatakan melanggar keras protokol kesehatan (Prokes). Terlebih lagi Kota Palembang tengah menerapkan aturan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (PDPK).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim, AKBP Nuryono mengatakan, pihaknya telah membubarkan hajatan pernikahan. Lalu mengamankan pemilik hajatan dan pemilik usaha OT.
“Kita amankan untuk melakukan pemeriksaan pemilik OT dan tuan rumah hajatan. Karena apa yang dilakukan tidak mengindahkan protokol kesehatan,”tegas Nuryono saat memimpin langsung jumpa pers di lobby Mapolrestabes Palembang Senin,(5/10).
Disebutkannya pihak penyelenggaraan hajatan juga tidak mengantongi izin keramaian terkait adanya hiburan OT. Disebutkannya apabila terbukti bersalah setelah pemilik OT dan tuan rumah akan dikenakan aturan hingga bisa di penjara dengan ancam 1 tahun penjara.
“Melanggar protokol kesehatan dengan mengundang kerumunan orang seperti menggelar pesta orgen tunggal, dapat dijerat Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun. Tentunya kita lakukan penyelidikan dulu,”ucapnya
Dalam kasus ini, disebutkannya pihak pihaknya tidak melarang apabila warga Kota Palembang ingin menggelar pernikahan. Hal itu karena Pemerintah Kota (Pemkot) tidak melakukan pembatasan atau larangan seperti PSBB. Namun apabila ada pelanggaran Prokes ditindak tegas hingga adanya Monpera sebagai pusat peradilan yustisi bagi pelanggar.
“Kita tidak membubarkan pernikahan silahkan saja. Tapi apabila melanggar protokol kesehatan akan kita tindak seperti sekarang ini. Saya harap warga Palembang menjadikan hal ini pelajaran. Silahkan tapi harus sesuai dengan aturan protokol kesehatan,”pungkasnya.
Baca Juga : Zumi Zola Setelah Ditinggal Istri, Kesehatan Memburuk
Sehari sebelum pada hari Minggu,(4/10) polisi membubarkan hajatan pernikahan. Karena warga mengabaikan protokol kesehatan. Ada dua lokasi yakni 15 Ulu, Jakabaring dan di Lorong Halim, Jalan Panca Usaha, 5 Ulu, Seberang Ulu (SU) I. (*)
Sumber : Siberindo.co
Berita Jambi Seru Com – Berita, Jambi, nasional, lifestyle, entertainment, film, musik
The post Tuan Rumah Pernikahan Ditahan, Akibat Langgar Prokes Corona appeared first on Berita Jambi Seru Com.