Berita  

Di Aceh, Remaja yang Pesta Seks Dengan ABG Divonis 100 Kali Cambuk

ilustrasi remaja pesta seks

Koranjambi.com, Perbuatan remaja berinisial MA (18) diputus bersalah karena melakukan zina dengan ABG (14) saat menggelar pesta seks di Pidie, Aceh. MA lalu dijatuhi vonis 100 kali cambuk dan 10 bulan penjara.

Baca Juga : Cara Cek Pajak Kendaraan Melalui Situs Samsat Jambi

Dikutip detikcom dari putusan Mahkamah Syar’iyah (MS) Sigli pada Rabu (18/11/2020), putusan terhadap MA dibacakan pada Senin, 9 November 2020. Sidang dipimpin hakim yang diketuai A Aziz dengan hakim anggota Ahmad Yani dan Zukri.

Fakta persidangan, MA mengaku telah berzina dengan anak usia 14 tahun sebanyak tiga kali. Pengakuan MA berbuat zina disampaikan di bawah sumpah di depan hakim.

Majelis menyatakan hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa yakni perbuatan yang dilakukan MA sangat dilarang Allah SWT. Selain itu, terdakwa sudah melakukan hubungan badan berulang kali dan perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.

Sedangkan hal meringankan terdakwa adalah bersikap sopan dalam persidangan, berterus terang serta belum pernah dihukum.Pengakuan MA berbuat zina disampaikan di bawah sumpah di depan hakim.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan jarimah zina, sebagaimana surat dakwaan kesatu jaksa penuntut umun. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan ‘uqubat cambuk di depan umum sebanyak 100 kali dan hukuman penjara selama 10 bulan,” demikian putusan hakim.

di aceh remaja pesta seks dengan abg

Alasan hakim memutuskan dua hukuman sekaligus, yaitu terdakwa berzina dengan anak di bawah umur. Bila merujuk pada Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, selain diancam dengan ‘uqubat hudud cambuk 100 kali, hukuman dapat ditambah dengan uqubat ta’zir.

“Menimbang bahwa oleh karena perbuatan terdakwa merupakan perbuatan sangat meresahkan masyarakat karena dapat mempengaruhi orang lain untuk melakukan perbuatan yang sama, maka majelis hakim berpendapat terhadap terdakwa selain ‘uqubat hudud 100 kali ditambah dengan ‘uqubat ta’zir penjara selama 10 bulan,” ujar hakim.

Baca Juga : Tolak Dukung CE, H Nawawi Hamid Ajak Warga Menangkan Al Haris-Abdullah Sani

Selain MA, satu terdakwa lagi, perempuan TM (19), dihukum 100 kali cambuk di depan umum. Putusan terhadapnya diketuk pada Kamis (5/11/2020) lalu.

Sementara itu, ABG (14) diadili dalam berkas terpisah dan dihukum 18 bulan pembinaan di lembaga sosial.(*)

Sumber : detik.com

JAMBI SERU NEWS NETWORK

Portal Jambi Seru : 1. Sepak Bola / Football - 2. Selebriti / Celebrity - 3. Lirik Lagu / Song Lyrics - 4. Film / Movie - 5. Teknologi / Technology - 6. Batanghari - 7. Merangin - 8. Muaro Jambi - 9. Tungkal  10. Tebo - 11. Kerinci - Sungai Penuh Network : 1. Jambi - 2. Jambi Flash  - 3. Koran Jambi - 4. Angso Duo - 5. Thehok 6. Seru TV

-----