Mahasiswi Buang Bayi Hasil Hubungan di Luar Nikah Dalam Gudang Masjid

mahasiswi buang bayi dalam gudang masjid

Koranjambi.com, Entah apa yang ada dalam pikiran mahasiswi ini, PNH (21 tahun) seorang mahasiswi asal Desa Gantiwarno, Pekalongan, Lampung Timur, tega membuang bayi pada Minggu (15/11) sore. 

Dikutip dari sebuah akun instagram yuni.rusmini.58, mahasiswi ini membuang bayinya dalam sebuah gudang di Masjid Bhabusalam, yang terletak di Desa Pekalongan, kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga : Gisel Terkejut Saat Keluar Usai Diperiksa Terkait Video 19 Detik

Kasus ini bermula saat anak-anak hendak mengaji sore di masjid Bhabusalam. Penemuan bayi tersebut sempat membuat pengurus dan warga sekitar masjid geger. Lalu warga bersama pengurus Masjid segera melaporkan penemuan mayat bayi tersebut ke Polsek Pekalongan.

Bayi malang tersebut ditemukan sudah dalam keadaan tak bernyawa, dibungkus dalam kantung plastik, serta keadaannya sudah dirubungi semut. Saat ditemukan ada bercak darah di dalam kantung plastik tersebut, menandakan bahwa bayi tersebut baru dilahirkan saat dibuang.

Mendapat laporan warga, pihak Polsek Pekalongan langsung bergerak cepat.

“Anggota melakukan olah TKP dan menghubungi puskesmas Pekalongan untuk membawa mayat bayi tersebut ke Rumah Sakit Sukadana dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Pekalongan AKP Rahadi.

Baca Juga : Anies Baswedan Diberi 33 Pertanyaan, Terkait Kerumunan Massa Pendukung HRS

Dari situ, polisi kemudian menyelidi pelaku melalui rekaman CCTV Masjid.  Dalam video CCTV itu, PNH mengendarai sepeda motor matic warna hitam dengan nomor plat BE 2685 FP. Ia mengenakan helm hitam dengan kondisi kaca menutup penuh wajahnya. Menggunakan baju kotam-kotak hitam putih seperti papan catur dan mengenakan jilbab coklat muda saat membuang bayinya.

“Kemudian kita dapat informasi dari bhabinkamtibmas Desa Gantwarno Bripka Tirta, bahwa pemilik kendaraan tersebut adalah salah satu warga di desa binaanya kemudian Anggota Polsek Pekalongan didampingi Tekab 308 Polres Lampung Timur menuju rumah terduga pelaku,” tambah Rahadi.

Tersangka PNH ditangkap polisi tanpa perlawanan. Dan setelah ditanyai, PNH akhirnya mengakui perbuatannya. Sejauh ini belum diketahui kenapa ia tega membuang bayi tersebut, namun diduga karena ia hamil di luar nikah dan pria biadab yang menghamilinya tak mau bertanggung jawab.(red)