Koranjambi.com, Mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) PU Provinsi Jambi, Arfan, terdakwa kasus suap RAPBD Jambi divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).Jambi dengan pidana penjara selama 4 tahun. Putusan ini dijatuhkan oleh majelis.hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dalam persidangan, Kamis (17/12).
“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun denda 200 juta, sub 1 bulan,” ucap Yandri Roni, hakim ketua.
Selain pidana penjara, Arfan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar dan 100 ribu dolar Singapura. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita dilelang negara, apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” Ucap Yandri Roni membacakan amar putusan.(ira)
Telah tayang di www.jambi-independent.co.id