Koranjambi.com, Seorang pemuda inisial R (25), warga Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, saat ini tengah ditahan di Mapolres Muaro Jambi. R ditangkap lantaran melarikan anak perempuan 15 tahun asal Kabupaten Muaro Jambi.
Kasubbag Humas Polres Muaro Jambi, AKP Amradi mengatakan, pelaku membawa kabur korban pada 25 Oktober 2020 silam sekitar pukul 16.00 WIB. Korban di jemput pelaku di salah satu SPBU di Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi.
“Pelaku membawa kabur korban menggunakan mobil,” kata AKP Amradi, Jumat (22/1/2020).
Baca Juga Oknum Dosen di Kerinci Cabuli Belasan Mahasiswinya
Dijelaskan Amradi, pelaku membawa kabur korban ke Kota Jambi. Namun setelah 3 hari, korban tak kunjung dipulangkan.
Ternyata setelah dibawa kabur oleh pelaku, korban dibawa menginap di rumah pelaku selama 1 hari. Kemudian, selama 2 hari korban dibawa lagi menginap di tempat temannya. Korban tidak dibawa pulang lantaran pelaku takut. Selama dibawa kabur, korban sempat disetubuhi pelaku.
“Iya korban juga disetubuhi pelaku,” sebut Amradi.
Baca Juga Pelaku Setubuhi Korban Sebanyak 3 Kali Dalam Sehari
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi. Pelaku ditangkap unit PPA Satreskrim Polres Muaro Jambi pada Selasa 19 Januari 2021.
“Pelaku ditangkap dikediamannya di Kota Jambi,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 332 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.(*)