Berita  

Kasus Penggelembungan Suara CE-Ratu di Sungai Penuh, 3 Panwascam Diberhentikan Tetap Oleh Bawaslu

penggelembungan suara ce-ratu di sungai penuh

Koranjambi.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kota Sungai Penuh) lakukam pemberhentian tetap terhadap 3 Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam) Koto Baru Kota Sungai Penuh Rabu kemarin, (13/01). 

Ketiga Panwascam yang diberhentikan tetap oleh Bawaslu ini karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik. 

Komisioner Bawaslu Kota Sungai Penuh Joni Arman menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengaduan yang diterima oleh Bawaslu, tiga Panwascam Koto Baru tersebut terbukti melanggar kode etik. 

“3 Panwascam ini terbukti melanggar kode etik dan diberhentikan tetap,” kata Joni Arman.

Baca Kasus Penggelembungan Suara CE-Ratu di Sungai Penuh Dilimpahkan ke Polres 

Keputusan tersebut, kata Joni Arman, tiga Panwascam Koto Baru tersebut diduga terlibat dalam kasus penggelembungan suara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Cek Endra-Ratu Munawaroh pada saat pleno KPU tingkat Kecamatan. 

“Iyo, ketiganya diberhentikan tetap karena diduga terlibat dalam pleno itu,” ungkapnya. (*)

JAMBI SERU NEWS NETWORK

Portal Jambi Seru : 1. Sepak Bola / Football - 2. Selebriti / Celebrity - 3. Lirik Lagu / Song Lyrics - 4. Film / Movie - 5. Teknologi / Technology - 6. Batanghari - 7. Merangin - 8. Muaro Jambi - 9. Tungkal  10. Tebo - 11. Kerinci - Sungai Penuh Network : 1. Jambi - 2. Jambi Flash  - 3. Koran Jambi - 4. Angso Duo - 5. Thehok 6. Seru TV

-----