Berita  

Kesaksian Zumi Zola Saat Sidang Kasus “Uang Ketok Palu” RAPBD Jambi

Koranjambi.com, Sidang perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 dengan terdakwa Cekman, Tadjuddin Hasan dan Parlagutan Nasution kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Selasa (19/1) kemarin. Lima orang saksi dihadirkan jaksa KPK untuk didengarkan keterangannya terkait kasus yang menjerat tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut.

Tiga dari lima saksi adalah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Hasan Ibrahim Abdul Salam dan Syopian. Dua saksi lagi mantan Plt Sekda Erwan malik dan Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Dalam kesaksiannya, mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan malik mengaku kaget saat dipanggil pimpinan dewan untuk menghadap. Saat itu Erwan tidak tahu kalau Zoerman Manap (almarhum,red) minta uang jika RAPBD 2018 mau disahkan.

“Kapannya (dipanggil alm Zoerman Manap) saya lupa. Yang jelas saat itu saya ditelepon oleh almarhum Zoerman Manap. Setelah sampai di ruangan, pimpinan dewan minta uang ketok palu yang nilainya sama dengan tahun- tahun sebelumnya,” Kata Erwan.

Baca Sudah Tua Renta, Pria 85 Tahun Malah Digugat Anak Kandungnya Rp 3 Miliar

“Uang itu tidak di sebut total (jumlahnya). Cuma kata beliau (Zoerman Manap) satu anggota Rp 200 juta. Tidak disebut kalau pimpinan dewan dapat lebih besar,” jelasnya dihadapan majelis hakim yang diketuai  Morailam Purba.

Erwan melanjutkan, setelah pertemuan itu dia tidak langusung melapor ke Gubernur Jambi ( Zumi Zola). Dia baru melaporkan adanya permintaan uang pada pertemuan kedua.

“Itu dekat dengan jadwal pengesahan. Saya dipangil lagi, pimpinan dewan sudah mendesak untuk realisasi uang ketok palu. Berhubung saya belum kasih tahu pak Gubernur, saya bilang saja sedang diusahakan. Padahal uang itu belum ada sama sekali. Itu saya bohongi mereka agar memberikan peluang anggota dewan hadir dan dapat mengesahkan RAPBD  menjadi APBD,” ungkapnya.

Menurut Erwan, saat dia melaporkan ke Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi itu terlihat kaget mendengar adanya permintaan uang. Saat itu Erwan diminta berkonsultasi dengan Asrul Pandapotan Sihotang. “Kata pak Gub,  ini sudah keterlaluan. Setiap tahun mereka peras kita pak sekda. Tapi, kalau tidak di kasih susah jaga. Pak Erwan tolong bantu saya, coba kordinasi dengan Asrul,” jelas Erwan mengulang percakapannya dengan Zola.

Kemudian penuntut umum menanyakan apakan anggota DPRD juga mendesak segera memberikan uang ketok palu untuk pengesahan 2018? Menurut Erwan tidak ada desakan dari anggota dewan. “Anggota tidak pernah desak saya. Yang desak itu Pimpinan dewan. Belum ada kepastian, belum berhenti (mereka) minta uang,” katanya.

Baca Kedepan Polantas Tak Lagi Tilang Pelanggar, Cuma Atur Macet

Di akhir kesaksianya, Erwan mengungkapkan pertemuan mantan asisten II Setda Provinsi Jambi Saipuddin dan Elhelwi di Hotel Aston untuk memberikan kejelasan tentang uang ketok palu. Menurut dia, memang ada surat perjanjian untuk memberikan uang setelah pengesahan.

“Awalanya saya tidak setuju dengan adanya surat perjanjian. Tapi, kata pak Elhelwi dia juga didesak untuk menanyakan kejelasan uang itu. Berhubung sama sama dapat desakan, dibuatlah perjanjian itu,” jelasnya.

Mengenai dari mana asal uang, Erwan mengaku tidak tahu pasti. Dia hanya tahu jumlah uang yang harus disiapkan. “Kalau dari mana asalnya saya tidak tahu pak Jaksa. Yang saya tahu total uang itu ada Rp 10 Miliar. Karena tugas saya hanya penyambung lidah dari Gubernur Jambi ke pimpinan dewan. Yang cari uang pak Arfan” tegasnya.

Kemudian, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola saat bersaksi ditanyai Jaksa Penuntut Umum soal peran Apif Firmansyah dan Asrul Pandapotan Sihotang dalam perkara ini. Menurut Zola, merekalah yang membantu menyelesaikan uang ketok palu.

“Asrul adalah teman saya. Karena tidak punya banyak teman di Jambi, makanya saya konsultasi sama dia. Saya beranggapan dia bisa memberikan solusi, kerena dia bukan PNS maupun kontraktor. Saya juga tahu bagaimana kepiawaian Asrul dalam menyelesaikan masalah” kata Zola.

Baca 10 Ton Solar Diamankan Polres Merangin, Alamat Penerima Diduga Palsu

“Lalu saya minta bantu sama Apif, karena dia orang Jambi. Sedangkan saya tumbuh besar di Jakarta. Penilaian saya, dia lebih paham dengan kondisi di Jambi,” jelasnya.

Menurut Zola, saat pengesahan RAPBD 2017 dia kaget harus ada uang. Karena tidak punya orang kepercayaan, maka Apif dia perintah untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Permintaan pertama tidak secara langsung. Cuma saat rapat jelang pengesahan tidak quorum. Mereka (anggota dewan) sepertinya memperlambat pengesahan,” katanya.

Merasa curiga, Zola lalu memerintahkan Apif mencari tahu apa yang sebernarnya terjadi.

“Mungkin itu setelah satu minggu saya perintah untuk cari tahu, Apif menemui saya. Dia bilang ada pesan dari Almarhum Zoerman Manap, beliau juga kebetulan  masih keluarga saya,” akunya.

“Menurut Apif, ada permintaan uang. Saya lupa itu, apakah disebutkan totalnya atau peranggota saja. Seingat saya  yang disebutkan Apif itu per anggota 200 juta rupiah,” ungkap Zola.

Kerena tidak banyak pilihan, dia lalu minta Apif untuk menyelesaikan masalah ini. Sebab, waktu pengesahan RAPBD sudah sangat mepet. Alhasil Apif dapat menyelesaikan masalah itu.

“Darimana uang didapat saya tidak pernah tanya. Terserah dia ambil dari siapa. Saya baru tahu kalau semua anggota dewan dapat uang sekitar bulan April tahun 2017. Saat itu Kusnindar datang ke rumah dinas. Dia menyampaikan ke saya, pak Gub ada beberapa orang lagi yang uangnya kurang,” kata Zola.

“Saat itu saya bilang coba diskusi sama Apif, karena saya sudah suruh dia untuk selesaikan ini,” pungkasnya.(*)

Sudah terbit di Harian Jambi One

JAMBI SERU NEWS NETWORK

Portal Jambi Seru : 1. Sepak Bola / Football - 2. Selebriti / Celebrity - 3. Lirik Lagu / Song Lyrics - 4. Film / Movie - 5. Teknologi / Technology - 6. Batanghari - 7. Merangin - 8. Muaro Jambi - 9. Tungkal  10. Tebo - 11. Kerinci - Sungai Penuh Network : 1. Jambi - 2. Jambi Flash  - 3. Koran Jambi - 4. Angso Duo - 5. Thehok 6. Seru TV

-----