Koranjambi.com, Oknum guru les berusia 24 tahun ditangkap polisi. Guru wanita berinisial SA ini ditangkap karena menculik bocah berusia 9 tahun yang merupakan murid lesnya sendiri.
Kejadian bermula saat SA mengajak korban untuk pergi membeli pakaian di Kota Bandung tanpa izin dari orang tua korban, Senin, (15/12/2020).
Orang tua korban sempat mendatangi rumah SA yang merupakan guru les anaknya, karena anaknya tak kunjung pulang, namun korban tak ada di lokasi. Orang tua korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya, mengatakan setelah melalui penyelidikan, polisi mendapati SA berada di Medan, Sumut.
“Hasil penyelidikan pelaku ada di Medan dan dilakukan pengejaran dan koordinasi dengan polisi setempat kita bawa dan kita minta pertanggungjawaban,” kata Ulung di Mapolrestabes Bandung, Senin (25/1).
Baca Oknum Polisi Sarolangun Tertangkap Curi Mobil Warga
Ulung menyatakan motif SA membawa kabur korban lantaran sayang. Berdasarkan pemeriksaan, SA sudah menganggap dirinya sebagai orang tua korban. Ulung juga memastikan kondisi korban dalam keadaan sehat. Sebab SA memperlakukannya dengan baik.
“Motifnya seolah sudah sayang, sudah merasa seperti orang tua sendiri, korban dalam keadaan sehat dan diperlakukan dengan baik oleh pelaku,” ujar Ulung.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV dan percakapan antara SA dengan orang tua korban.
SA sang guru les privat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. SA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 330 dan 332 KUHP, dan terancam hukuman 7 tahun penjara.(*)
Sumber kumparan.com