Berita  

Akibat Kalah Judi, Motor Teman Digadai

kalah judi gadai motor teman

Koranjambi.com, Kecanduan bermain judi online membuat Muhammad Ichsan Setiawan alias Ican nekat menggadaikan sepeda motor temannya sendiri.

Ican (21), warga RT 25,  Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru ini menggelapakan Sepeda motor milik temannya dengan cara berpura-pura meminjam sepeda motor tersebut.

Sepeda motor tersebut sudah dua bulan digelapkan Ican, lalu si-teman melaporkan ke Mapolsek Kotabaru. Bermodal laporan ini jajaran Polsek Kotabaru melakukan penyelidikan.

Kanit Reskrim Kota Baru, Ipda M Rizky, menjelaskan, Ican berhasil diamankan setelah mendapatkan informasi keberadaannya.

“Mendapatkan informasi tersebut, kita langsung bergerak cepat menuju daerah Telaga, Kelurahan Murni. Disana lah tersangka ini bersembunyi,” ujar Ipda Rizky.

Setelah Ican diamankan, dan dilakukan penyidikan, Ican merupakan Residivis kasus jambret. “Tersangka ini pun memang tidak pernah jera melakukan tindak kejahatan, dan dia juga memiliki komplotan didalam aksi penjabretan,” tambah Ipda Rizky.

Baca Ini yang Menyebabkan Terbongkarnya Perselingkuhan Nissa Sabyan dan Ayus

Di Mapolsek Kotabaru, tersangka Ican ketika diwawancarai mengatakan, dirinya  nekat menggelapkan motor temannya lantaran kesal karena kalah bermain judi online.

“Karena kesal, saya jadi gelap mata, saya enggak punya uang lagi untuk bermain judi, jadi saya gadaikan saja motor teman itu, rencananya nanti akan ditembus kalau saya menang main judi online, motornya saya gadai sebesar Rp 2 Juta, uang untuk main judi,” akunya.

Atas perbuatannya ini, Ican akan dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman sebanyak-banyaknya empat tahun kurungan.(*)

Telah terbit di jambi-independent.co.id