Koranjambi.com, Sidang kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 di Pengadilan Tipikor terus berlangsung. Sidang berlangsung secara daring, Cornelis Buston, satu dari tersangka kasus suap diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kemarin, Kamis (4/2/2021).
Mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi ini membantah pernah memanggil Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan, ke ruang kerjanya, untuk menanyakan uang ketok palu pada 2018. Cornelis menyatakan pernah bertemu, namun bukan berdua, ada Erwan malik dan pimpinan DPRD Lainnya.
“Jadi pertemuan berdua (dengan Arfan) tidak ada,” tegasnya.
Menurut Cornelis, soal uang Rp 100 juta dari Kusnidar tahun 2017, itu adalah uang pinjaman pribadinya dan sudah ia kembalikan kepada Kusnidar.
Baca Dukun Cabul, Obati Pasien Dengan Cara Menyetubuhinya Berkali-kali
“Saya meminjam uang Kusnindar Rp 100 juta di awal Januari 2017. Uang itu sudah saya kembalikan di awal Maret 2017,” katanya.
Adapun mengenai proyek, Cornelis membenarkan kalau dirinya pernah meminta kepada Gubernur Zumi Zola. Jawaban Zola saat itu, dirinya tidak tau soal proyek. Beberapa hari kemudian, Cornelis bertemu Kadis PU Dody Irawan menanyakan soal proyek yang ia minta dengan gubernur. Namun Dody mengatakan tidak pernah dikasih tau gubernur soal itu.
“Saya pernah minta proyek dengan gubernur, tapi tidak pernah diberikan, artinya saya tidak pernah menerima proyek,” tegas Cornelis.
Cornelis juga mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah menerima suap pengesahan RAPBD 2017-2018, baik dalam bentuk uang maupun CB proyek.
Seperti diketahui, Cornelis bersama dua wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi didakwa jaksa KPK telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yakni berupa uang sejumlah Rp 100.000.000, terkait pengesahan RPABD Provinsi Jambi 2017. Dalam dakwaan juga disebut penerimaan uang itu dilakukan bersama sama 48 anggota DPRD periode 2014-2019 lainnya.
Baca Pembelajaran Tatap Muka Sudah Berlangsung di Kabupaten Batanghari
Selain itu, Cornelis Cs juga disebut menerima janji. Yakni berupa pemberian proyek senilai Rp 50 Miliar yang diterima oleh Cornelis, uang sejumlah Rp 400 juta diterima oleh Chumaidi Zaidi, uang sejumlah Rp 600 juta yang diterima oleh Ar Syahbandar. Kemudian ada juga uang sejumlah 11,425 Miliar Rupiah yang diterima oleh Anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya periode Tahun 2014-2019 .
Berikutnya, Cornelis Cs juga disebut menerima janji berupa pemberian uang sejumlah kali dua (kaldu) jatah Anggota DPRD. Yakni masing-masing sejumlah Rp 400.000.000 dan uang sejumlah Rp 3.400.000.000yang diterima oleh Anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya periode Tahun 2014 -2019 terkait pengesahan APBD TA 2018.
Perbuatan Cornelis Cs sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Atau kedua, Pasal 11 Undang-UndangRepublik IndonesiaNomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(*)
Sumber Jambione.com