Pria Asal Sumsel Ini Tawarkan Jasa Prostitusi Online via FB, Patok Tarif Rp300 Ribu

tawarkan jasa prostitusi online via facebook

Koranjambi.com, Seorang lelaki Warga Desa Tanjung Makmur Kecamatan Padamaran Timur Ogan Komering llir, Sumatera Selatan, QF (23) diamankan Polres Gunungkidul. Dia terbukti terlibat sebagai mucikari prostitusi online.

Berawal dari browsing yang dilakukan Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Gunungkidul, lalu menemukan sebuah postingan iklan penawaran jasa untuk berhubungan intim. 

“Postingan tersebut ditawarkan melalui Media Sosial Facebook di Grup Facebok Jual/ Beli Wonosari Gunungkidul,” kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putera, Selasa (16/3/2021) di Mapolres Gunungkidul. 

Riyan menuturkan, setelah ada temuan postingan tersebut, Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti. Kemudian Team Unit Pidsus langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut dan membawanya ke Polres Gununghkidul untuk dimintai keterangan. 

“Anggota kami sudah membayar terlebih dahulu. Lantas kami tangkap,” tambah Ipda Ibnu Ali Puji, Kanit khusus Sat Reskrim Polres Gunungkidul.

Menurutnya, ada beberapa wanita yang sebenarnya juga diamankan dalam kasus tersebut namun mereka adalah korban. Para wanita tersebut dijual kepada lelaki hidung belang dengan tarif antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu. Jika transaksinya di hotel, maka pelaku meminta tambahan Rp100 ribu.

Dari hasil pemeriksaan, QF menjaring mangsanya dari media sosial. QF berusaha mencari wanita yang dimaksud dengan melihat profilnya di media sosial facebook. Setelah itu QF mengirim pesan kepada calon korban untuk meminta nomor pribadinya.

“Dari nomor tersebut, pelaku menawari korban pekerjaan jasa esek esek tersebut,” ungkap Ibnu.

Berdasar pengakuan pelaku, QF baru beraksi selama dua minggu terakhir. Lelaki yang mengaku sebagai wiraswasta ini sudah beberapa kali melakukan transaksi dengan beberapa orang korban. Para korban sebagian besar adalah warga Kabupaten Gunungkidul yang sudah berusia dewasa. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang buktti diantaranya Uang sejumiah Rp.320.000, 1 Unit Handphone Merk Redmi 5A warna Silver , 1 Unit Kendaraan R2 YAMAHA FIZ-H dengan nomor polisi AB 3912 EU, 1 Unit Handphone Merk Samsung Type J2 Prime warna Siler beserta case bening .

Kepada tersangka, polisi akan mengenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 45 ayat (1) junto ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas  UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE a t pasal 506 KUHP. dan atau pasal 296 KUHP. (red)

Dikutip dari suarajogja.id

JAMBI SERU NEWS NETWORK

Portal Jambi Seru : 1. Sepak Bola / Football - 2. Selebriti / Celebrity - 3. Lirik Lagu / Song Lyrics - 4. Film / Movie - 5. Teknologi / Technology - 6. Batanghari - 7. Merangin - 8. Muaro Jambi - 9. Tungkal  10. Tebo - 11. Kerinci - Sungai Penuh Network : 1. Jambi - 2. Jambi Flash  - 3. Koran Jambi - 4. Angso Duo - 5. Thehok 6. Seru TV

-----