Belanja Kebutuhan Lebaran di Kota Jambi, Harus Bawa Surat Keterangan RT

Koran Jambi, Perihal larangan mudik antar Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi masih memberi kelonggaran terhadap warga yang ingin datang ke Kota Jambi.

Pemerintah Kota Jambi akan mulai memperketat pengawasan pintu masuk ke Kota Jambi. Tetapi bagi warga luar kota jambi yang mempunyai kepentingan khusus, masih diperbolehkan masuk. 

“Kita tidak mempermasalahkan warga dari luar kota yang mau berbelanja ke Kota Jambi. Silahkan saja. Tapi ya betul-betul belanja kebutuhan lebaran,” Ujar Syarif Fasha.

Walikota Jambi, Syarif Fasha mengatakan, daerah-daerah yang jaraknya dekat dengan Kota Jambi, biasanya akan belanja kebutuhan lebaran di Kota.

“Karena biasanya warga dari daerah belanjanya ke kota Jambi. Dia harus melewati beberapa pos dan akan ditanya maksud kedatangannya ke Kota Jambi,” Tambah Walikota Jambi.

Baca Juga
Kasus Covid-19 di Jambi Meningkat, 51 Siswa Man Cendikia Positif
Larangan Mudik Antar Kabupaten/Kota Jambi, Walikota Tidak Melarang Warga Luar Kota Jambi Yang Mau Belanja

Fasha juga menjelaskan, dalam aturan larangan mudik tersebut, Pemkot Jambi tidak melarang kendaraan angkutan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak seperti, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit ataupun meninggal.

Khusus untuk yang ingin masuk Kota Jambi dengan tujuan berbelanja kebutuhan lebaran, harus membawa surat keterangan, minimal dari RT tempatnya berdomisili.

“Kalo misalnya ada yang mau belanja, misalnya dari kabupaten Muaro Jambi yang mau belanja kesini tapi nanti mungkin pengetatan nya harus melalui beberapa pos. Jadi minta surat keterangan dari RT,” jelas Walikota Jambi.

Ia juga menegaskan, bahwa posko diperbatasan akan diperketat. Sehingga warga yang datang hanya untuk berwisata tidak akan diizinkan masuk.

“Tapi kalo mau menetap atau mau wisata itu gak usah lah,” tutupnya.(ris)