Koran Jambi, Batalnya jemaah haji asal Indonesia menunaikan rukun islam ke-5 pada tahun 2021 ini membuat sebagian orang menarik uang pelunasan haji yang telah disetorkan.
Di Jambi sendiri, baru satu orang yang mengurus penarikan uang pelunasan haji yang telah disetorkan tersebut. Hal ini dikatakan Muhammad, Plh Kebid Umroh dan Haji Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Rabu (9/6/2021).
Muhammad menjelaskan, bahwa ini bukanlah bentuk kekecewaan, akan tetapi di situasi pandemi Covid-19, masyarakat membutuhkan uangnya untuk memenuhi kebutuhan lainnya.
“Karena faktor ekonomi yang kurang, jadi mereka menarik uang pelunasan, nanti ketika mereka akan berangkat lagi, uang pelunasan itu harus dibayar lagi,” ujarnya.
Sementara itu, sebelum diumumkannya pembatalan keberangkatan haji ini, di Jambi sendiri sudah ada 29 orang yang melakukan penarikan uang pelunasan haji.
“Ini yang sudah menerima uang penulasan haji, jadi nanti kita langsung tranfer ke rekeningnya sendiri,” sebutnya.
Baca Juga
Batal Haji, Ini Cara Tarik Dana Yang Telah Disetor
Untuk yang telah melakukan penarikan uang pelunasan keberangkatan haji tersebut terbanyak ada di Kabupaten Merangin sebanyak 11 orang calon jemaah haji.
Kemudian, di kabupaten Sarolangun ada 9 orang calon jemaah haji, Kabupaten Kerinci ada 3 orang, kemudian di Kabupaten Muarojambi ada sebanyak 2 orang. Selanjutnya, Kabupaten Tanjab Barat ada 1 orang dan Kabupaten Tebo ada 3 orang.
Diketahui, untuk besaran biaya setoran awal atau pengambilan kursi calon jemaah haji sebesar Rp 25 juta, ditambah biaya pelunasan sebesar Rp 8 juta. Total Rp 33 juta. Jika biaya haji sebesar Rp 25 juta juga ditarik maka resikonya, para CJH ini sudah tidak lagi mempunyai nomor porsi sebagai CJH.
Bagi jemaah yang tidak menarik biaya pelunasan haji, maka akan tetap diberangkatkan di 2022 mendatang. Ini termasuk mereka yang menarik biaya pelunasan. Dengan catatan, saat akan berangkat mereka kembali membayar biaya pelunasan tersebut.(red)
Sumber jambi-independent.co.id