Penjual dan Pembeli Hasil Swab PCR Palsu Ditangkap Polisi

Koran Jambi, Polisi berhasil mengungkap dan menangkap lima orang penjual dan pembeli surat keterangan hasil swab PCR palsu. 

Kelima orang ini ditangkap polisi di bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, saat sedang melakukan praktik jual beli surat keterangan hasil swab PCR palsu.

“Ada laporan masyarakat bahwa ada kecurigaan pemalsuan surat PCR dengan hasil negatif yang dilakukan oleh beberapa orang dan digunakan oleh salah satu penumpang yang berangkat menggunakan pesawat terbang,” jelas Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin, Jumat (23/7/2021).

Lima orang yang berhasil diamankan polisi yakni DI, MR, MD, DDS, dan KA. Dua diantaranya yakni, DDS dan KA, merupakan calon penumpang yang menggunakan surat swab PCR palsu untuk syarat naik bepergian menggunakan pesawat udara.

“Tiga orang dengan inisial DI, MR, dan MG yang melakukan pembuatan soft copy mencetak surat PCR palsu dengan perannya masing-masing,” tambah Erwin.

Polisi kini masih menyelidiki dugaan adanya para pelaku lain selain lima orang tersebut. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya laptop, printer, dan uang.

Baca Juga
Ini Daftar 18 Universitas Swasta Terbaik 2020 Di Indonesia

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan mengatakan para pelaku berperan sebagai marketing, calo, dan pembuat surat swab palsu.

“Mereka menjual dengan harga Rp 600 ribu dan keuntungan Rp 600 ribu itu mereka bagi tiga,” kata Indra.

Indra menambahkan para pelaku ini beraksi di area Bandara Halim Perdanakusuma.

“Mereka beroperasi di area bandara, mencari orang yang membutuhkan hasil swab untuk terbang, kemudian kalau sudah dapat dikirim datanya ke temannya dan hasilnya dikirimkan lagi, kemudian di-print,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 268 KUHP, Pasal 14 ayat 1, dan Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018. Para pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.(*)

Sumber detik.com