Koran Jambi, Hari raya Idul Adha 1442 H jatuh pada tanggal 20 Juli 2021. Hal ini ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui sidang isbat penetapan awal bulan Dzulhijah 1442 H pada Sabtu, 10 Juli 2021.
Ditengah pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM Mikro di sejumlah daerah, tentu menjadi problem tersendiri terutama perihal pelaksanaan salat Idul Adha.
Melalui siaran pers Wali Kota Jambi Syarif Fasha, membolehkan Salat Idul Adha dilaksanakan di masjid-masjid asalkan tidak berzona merah.
“Pelaksanaan salat Ied boleh dilaksanakan di RT yang berada di zona hijau dan kuning sesuai aturan PPKM Mikro,” kata Wali Kota Jambi, Syarif Fasha dalam keterangan persnya, Rabu (14/7).
Fasha mengatakan untuk RT yang berada di zona orange dan merah, tidak boleh menggelar salat Ied, baik di masjid, mushala, maupun di lapangan. Artinya, warga bisa melakukan salat di kawasan yang masuk dalam zona hijau maupun kuning.
Baca Juga
Gubernur Jambi Akan Bangun Resort di Bekas Pasar Angso Duo
Bagaimana kita bisa tahu wilayah tempat tinggal kita masuk ke dalam zona apa?
“Ketua RT bisa menanyakan ke lurah, masuk zona apa wilayahnya. Tata cara salat Ied juga diatur, di mana masyarakat yang memiliki gejala klinis, pilek, batuk, demam, suhu tubuh tinggi dianjurkan di rumah saja,” terang Fasha.
Wali Kota Jambi juga meminta kepada pengurus masjid maupun mushala untuk menyiapkan alat-alat pelengkap prokes, seperti sarana pencuci tangan, hand sanitizer dan lainnya. Para jamaah juga wajib membawa alat perlengkapan salat dari rumah.
“Masjid hanya diizinkan 50 persen dari daya tampung. Kemudian tidak boleh membuka dan menurunkan masker. Untuk khatib, menyampaikan khutbah maksimal 15 menit. Khatib juga wajib menggunakan masker dan mengingatkan jamaah,” tambah Fasha.
Selain itu, para imam juga diminta hanya menyampaikan kepada jamaah atau makmum untuk meluruskan saf sesuai prokes. Sedangkan takbiran, Fasha menegaskan tidak boleh ada takbir keliling.
Sebagai tambahan informasi, data per 14 Juli 2021, di Kota Jambi terdapat 232 RT masuk zona kuning dan 1.410 RT zona hijau. Sedangkan zona orange dan merah nihil.(*)
Sumber jambione.com