Istri Dituntut Satu Tahun Penjara Gara-gara Marahi Suami Mabuk

istri dituntut 1 tahun gara-gara marahi suami mabuk

Koran Jambi, Seorang Istri V (45), ibu dua orang anak dituntut satu tahun penjara karena marahi suami mabuk. Kasus ini bermula dari permasalahan rumah tangga antara V dan CYC (mantan suami V). 

V memarahi CYC yang sering pulang dalam keadaan mabuk. CYC tak terima sehingga melaporkan V ke Polda Jabar atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Laporan itu sampai ke meja hijau, hingga V dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11).

Pengacara V, Iwan Kurniawan, kaget atas tuntutan jaksa itu. Iwan menjelaskan, saat sidang tuntutan, kliennya itu sempat mendebat jaksa dan hakim. Namun oleh hakim dipersilakan membuat pledoi dalam sidang selanjutnya yag berlangsung pekan depan.

“Kami akan lihat dan koreksi tuntutan jaksa, (supaya menemukan) celah apa yang akan saya buat nanti dalam pembelaan. Karena kalau dilihat, (tuntutan) ini terkesan sangat dipaksakan,” kata Iwan, Senin (15/11).

“Suami mabuk-mabukan, (saya) marah, malah dipidanakan. Ini perlu ibu-ibu biar tahu, tidak boleh marah kalau suami pulang mabuk-mabukkan. Harus duduk manis, menyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara,” ujar Iwan menirukan perkataan kliennya usai sidang tuntutan.

V dijerat Pasal 45 ayat 1 Juncto pasal 5 huruf b UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Hal ini langsung mendapat reaksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, akan memeriksa para jaksa yang menangani perkara wanita di Karawang memarahi suami yang sering mabuk dan berjudi. Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan hasil temuan eksaminasi khusus yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana (Umum).

“Oleh karena itu, berdasarkan hasil temuan eksaminasi khusus, maka disimpulkan para jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran langsung di kanal YouTube Kejaksaan RI, Senin (15/11/2021).

Awal Mula Kasus

V merupakan warga negara Indonesia asli asal Karawang. Sedangkan CYC ini dulunya adalah warga negara Taiwan yang belum lama dinaturalisasi sebagai WNI.

Mereka ini menikah pada tahun 2000 dan telah dikaruniai dua orang anak. Pertemuan antara V dan CYC terjadi di Taiwan saat V bekerja disana. Usai menikah, V dan CYC memilih tinggal di Indonesia.

Pada tahun 2017, ketika CYC sudah jadi WNI, timbul masalah. CYC ini diduga mendirikan usaha sendiri dari keuntungan toko material istrinya secara diam-diam.

Cekcok mereka berkelanjutan hingga 2019. CYC mulai jarang pulang, mabuk-mabukan hingga main judi. Di situ V mulai berniat untuk cerai.

Namun, karena mediasi yang dilakukan terus menerus, gugatan cerai baru diajukan pada September 2019 di Pengadilan Negeri Karawang.

Kemudian pada Januari 2020, PN Karawang mengabulkan gugatan cerai V terhadap CYC. Majelis hakim juga memutuskan hak asuh dua anak di tangan Valencya. CYC diminta membayar biaya hidup dua anak itu sebesar Rp 13 juta per bulan.

Di bulan yang sama, tanggal 15 Januari 2020, CYC meminta pembagian harta gono-gini ke V senilai 50 persen dari yang dia miliki saat ini.

Seiring berjalannya waktu, CYC ini juga mengajukan gugatan banding atas perceraian itu. Pada Agustus 2020, Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan PN Karawang atas perceraian itu dan tetap memenangkan V.

CYC tak terima, kemudian pada September 2020, dia mengajukan kasasi atas perceraian itu. Dia juga melaporkan V ke Polda Jabar atas dugaan KDRT. Nomor laporannya pada saat itu LPB/844/VII/2020. CYC melaporkan V atas dugaan pengusiran dan KDRT dalam rentang waktu 2019-2020 sehingga membuat psikisnya terganggu.

Januari 2021, V ditetapkan sebagai tersangka dan persidangannya terus bergulir hingga Kamis pekan kemarin dituntut 1 tahun penjara.(*)

sumber kumparan.com

JAMBI SERU NEWS NETWORK

Portal Jambi Seru : 1. Sepak Bola / Football - 2. Selebriti / Celebrity - 3. Lirik Lagu / Song Lyrics - 4. Film / Movie - 5. Teknologi / Technology - 6. Batanghari - 7. Merangin - 8. Muaro Jambi - 9. Tungkal  10. Tebo - 11. Kerinci - Sungai Penuh Network : 1. Jambi - 2. Jambi Flash  - 3. Koran Jambi - 4. Angso Duo - 5. Thehok 6. Seru TV

-----