Koran Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor meminta pada Pemerintah Daerah untuk membuat perda larangan kawin kontrak. Hal ini tertuang dalam poin hasil Ijtima ulama bogor pada 13 Desember 2021 lalu.
Ketua Bidang Pendidikan MUI Kabupaten Bogor Saipudin Muhtar, kawin kontrak sudah meresahkan dan menganggu ketertiban umum, terutama di wilayah Puncak, Bogor. Dikutip dari tempo online.
Belakangan, kawin kontrak tersebut ramai dibicarakan setelah seorang wanita pelaku kawin kontrak di Cianjur tewas karena dipaksa minum air keras oleh pasangannya.
Kawin kontrak memiliki istilah lain dalam bahasa Arab, yakni kawin mut’ah. Jenis perkawinan ini sangat bertentangan dengan hukum Islam maupun Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Kawin kontrak dianggap menyimpang dari tujuan perkawinan. Dalam agama Islam, tujuan pernikahan tidak hanya untuk hidup bersama di dunia, tetapi juga menyiapkan kehidupan di akhirat.
Sementara kawin kontrak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan biologis saja.(*)