Ini Syarat dan Kategori Ikut Seleksi PPPK 2022

ilustrasi pppk

Koran Jambi, Sejumlah syarat penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 telah ditetapkan pemerintah. Seleksi PPPK kali ini diprioritaskan kepada para guru honorer untuk mengikutinya.

Tak hanya itu, seleksi PPPK 2022 juga memberikan kesempatan bagi tenaga pemerintah yang berstatus sebagai honorer.

Kategori tersebut bisa diikuti asalkan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan surat MenPAN RB Nomor B/185/M/SM.02.03/2022. Berdasarkan Permen PANRB Nomor 20 tahun 2022, beberapa kategori pelamar prioritas guru honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.

Pelamar Priotitas

  • Guru THK-II lulus Passing Grade (PG)
  • Guru Negeri lulus Passing Grade
  • Guru swasta lulus Passing Grade
  • Lulusan PPG yang lulus PG
  • Guru THK II
  • Guru THK II belum lulus PG
  • Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK 2021
  • Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun akan tetapi belum lulus passing grade pada PPPK 2021.

Sementara itu, ada juga pelamar prioritas I yakni:

  1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF (Jabatan Fungsional) Guru Tahun 2021;
  2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
  3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
  4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Selain itu ada juga prioritas II yaitu untuk THK-II.

Kemudian pelamar prioritas III yakni ditujukan kepada guru non ASN yang ada di sekolah negeri dan telah terdaftar dalam Dapodik dengan masa kerja tiga tahun.

Jika formasi belum terpenuhi maka akan diisi oleh pelamar prioritas II, begitu pun kalau formasi II belum terpenuhi maka diisi oleh pelamar prioritas III.

Simak syarat untuk mendaftar PPPK Guru 2022:

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi

 

Sumber suara.com