Hadir ke Desa Pematang Lima Suku, Fadhil Serahkan 58 Sertifikat Redistribusi Tanah

Hadir ke Desa Pematang Lima Suku Fadhil Serahkan 58 Sertifikat Redistribusi Tanah
Hadir ke Desa Pematang Lima Suku Fadhil Serahkan 58 Sertifikat Redistribusi Tanah.(foto: nadia/koranjambi.com)

Batanghari, Koranjambi.com – Pemkab Batanghari melalui Bupati Muhammad Fadhil Aroef menyerahkan secara simbolis sebanyak 58 Sertifikat Redistribusi Tanah tahun 2023, program PTSL Badan Pertanahan Nasional, Kabupaten Batanghari, Senin (15/072024).

Kegiatan yang berlangsung di Halaman Kantor Desa Pematang Lima Suku, Kecamatan Muara Tembesi tersebut juga dihadiri para unsur Forkopimda, Kepala BPN Batanghari, para Kepala OPD, Camat Muara Tembesi, Kepala Desa Pematang Lima Suku, Forkopimca Muara Tembesi dan masyarakat Desa Pematang Lima Suku serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Muhammad Fadhil Arief mengatakan, atas nama Pemkab Batanghari dia menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada BPN Kabupaten Batanghari beserta jajaran.

“Sebab, atas kontribusinya program tanah objek reformasi agraria di Kabupaten Batanghari dapat berjalan dengan baik sesuai sukses dan lancar,” kata dia.

Lebih lanjut Bupati mengapresiasi kepada semua pihak atas energi kolaborasi serta akselerasinya dalam mendukung program tanah objek reformasi agraria di Kabupaten Batanghari. Di mana telah menjalankan kewajiban sesuai Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 dengan melepaskan hak guna usahanya dalam penyediaan paling sedikit 20 persen dari luas tanah negara yang diberikan sebagai pemegang HGU untuk diberikan kepada masyarakat.

“Semoga program ini dapat menginspirasi dunia usaha sejenis untuk lebih peduli kepada lingkungan dan masyarakat yang berada di sekitar usahanya,” sambungnya.

Fadhil juga menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk program nyata kepedulian pemerintah kepada masyarakat dalam memberikan legalitas kepemilikan tanah demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri.

“Adapun yang menjadi tujuan reditribusi tanah ini adalah untuk mengurangi ketimpangan struktur kepemilikan penguasaan penggunaan dan pemanfaatan tanah. Juga memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah,” paparnya.

Diakhir sambutannya Bupati menghimbau dengan melalui momentum penyerahan sertifikat ini hendaknya masyarakat telah mendapat kepastian hak sekaligus sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup dan ketika sertifikat tanah yang telah diserahkan.

“tentunya ada konsekuensi logis yang harus Bapak/Ibu penuhi sebagai pemilik sertifikat, di mana masyarakat menerima sertifikat tanah harus memenuhi kewajibannya untuk menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya. Dan yang tak kalah penting lagi adalah taati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah serta tidak mengalihkan hak atas tanah kepada pihak lain,” pungkasnya. (Nad)