Koran Jambi, Mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah bagi warga Kota Jambi Resmi dilarang. Hal ini ditandai dengan keluarnya edaran Wali Kota Jambi NOMOR : 05/HKU/EDR/2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Jambi.
Edaran yang berisi 14 poin tersebut jelas melarang bagi siapa saja warga yang ingin mudik Idul Fitri dari dan ke Kota Jambi pada tahun ini, (2021).
Poin ke-5 dari edaran tersebut berbunyi:
“Masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota yang tidak memiliki dokumen administrasi perjalanan, maka Lurah melalui Posko PPKM Mikro tingkat Kelurahan dapat melakukan karantina selama 5 x 24 Jam dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan biaya selama karantina dibebankan pada masyarakat yang melakukan perjalanan tersebut”.
Poin lain dari edaran itu juga menyebutkan jika Lurah dan RT wajib mensosialisasikan peniadaan mudik Idul Fitri tahun 1442 H kepada warga di lingkungannya.
Baca Juga
Zona Merah Covid-19 di RT 04 Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah
Selain itu, Edaran Wali Kota Jambi ini juga mengatur perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota seperti apa yang bisa dilakukan warga.
Berikut 14 poin edaran Wali Kota Jambi NOMOR : 05/HKU/EDR/2021
- Melakukan sosialisasi tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Tahun 2021 kepada Warga Masyarakat dan Masyarakat Perantau yang berada di Wilayahnya sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-l9 dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Covid-19 di Tingkat Kelurahan serta fungsi Satuan Tugas Covid-19 ditingkat RT.
- Dalam melakukan sosialisasi tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah sebagaimana di maksud pada angka 1, Satuan Tugas Tingkat Kelurahan dan RT serta dibantu oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh komponen masyarakat berdasarkan kearifan lokal di tiap daerah.
- Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan dengan cara : a. Lurah dan RT membuat konten video berdurasi pendek yang berisi pesan moral tentang Peniadaan Mudik Lebaran Tahun 2021 dan di kirim kepada warga atau komunitas tertentu yang merantau agar tidak melakukan Mudik; b. Mendatangi dari rumah ke rumah setiap warga yang berpotensi akan melakukan mudik ke daerah tertentu; dan c. Menyampaikan imbauan pada kegiatan/acara tertentu seperti, rapat RT, arisan, ceramah pada saat kegiatan keagamaan, kegiatan berkumpul atau berkerumun di fasilitas umum, pasar, warung, maupun kegiatan sosial kemasyarakatan lain yang berpotensi mendatangkan kerumunan.
- Camat melalui Posko PPKM Tingkat Kecamatan melakukan fungsi supervisi dan pelaporan terhadap pelaksanaan sosialisasi Peniadaan Mudik Lebaran Tahun 2021 dengan melakukan monitoring secara berkala.
- Masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota yang tidak memiliki dokumen administrasi perjalanan, maka Lurah melalui Posko PPKM Mikro tingkat Kelurahan dapat melakukan karantina selama 5 x 24 Jam dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan biaya selama karantina dibebankan pada masyarakat yang melakukan perjalanan tersebut.
- Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, maupun penyelenggara pemerintahan lainnya beserta anggota keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau Mudik selama periode menjelang masa Peniadaan Mudik yang berlaku tanggal 22 April 2021 sampai dengan 5 Mei 2021 dan pasca masa Peniadaan Mudik yang berlaku tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan 24 Mei 2021 serta periode Peniadaan Mudik tanggal 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021. Apabila melakukan pelanggaran terkait larangan mudik sebagaimana dimaksud akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang�undangan.
- Perjalanan orang selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sebagaimana di maksud pada angka 5, di kecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik antara lain : a. Bekerja/Perjalanan Dinas; b. Kunjungan keluarga sakit; c. Kunjungan duka keluarga meninggal; d. Ibu hamil yang di dampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga; e. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang; dan f. Kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Lurah setempat.
- Perjalanan orang dalam rangka bekerja atau perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada angka 7 huruf a bagi ASN, TNI, Polri, maupun penyelenggara pemerintahan lainnya yang melakukan perjalanan 1intas Provinsi/Kabupaten/Kota wajib mempunyai surat izin perjalanan yang dikeluarkan oleh pimpinan setingkat Eselon II dan/atau pimpinan instansi atau pimpinan perusahaan dengan melampirkan sertifikat vaksinasi tahap II bagi yang telah melakukan vaksinasi.
- Masyarakat yang akan melakukan perjalanan tertentu yang bersifat mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 huruf f wajib menunjukkan dokumen administrasi perjalanan dan/atau surat izin yang dikeluarkan oleh Lurah dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Pelaku perjalanan Transportasi Darat antar Provinsi di himbau melakukan tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau Test GeNose C19 sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan pelaku perjalanan transportasi darat antar Kabupaten/Kota apabila diperlukan akan dilakukan tes acak oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi.
- Apabila hasil tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala atau komorbit, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
- Ketentuan teknis di bidang kesehatan terkait dengan penanganan pemudik yang memanfaatkan kesempatan mudik lebih awal maupun yang nekat melakukan mudik, di atur secara teknis oleh Dinas Kesehatan yang berkoordinasi dengan Puskesmas setempat.
- Perangkat Daerah/lnstansi yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan Perhubungan Darat dapat menerbitkan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang terkait.
- Ketentuan teknis lain yang terkait dengan kegiatan keagamaan selama Bulan Suci Ramadan dan pelaksanaan Ibadah Idul Fitri 1442 Hijriah, di atur secara khusus dengan mengacu pada keputusan bersama yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Jambi.
Edaran ini ditandatangani secara langsung oleh wali Kota Jambi.(*)