Tiga orang kurir narkoba lintas Provinsi yang diamanakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, pada Kamis (6/8/2020) lalu, ternyata membawa narkoba dari negara Malaysia. Pelaku mendapat upah Rp 25 juta perkepala jika berhasil mengantar 2 kg sabu dan 3.400 butir ekstasi.
Baca Juga : Pemilik 2 kg Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polda Jambi
Menariknya, para kurir ini mendapat tugas dari salah seorang Nara pidana (Napi) yang masih mendekam di lapas Pekan Baru, Riau. Napi inilah yang mengatur dimana mengambil narkoba dan kemana mengantarnya.
“Ketiga kurir ini diupah Rp 25 juta perkepala,” kata Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Dwi Irianto, saat ungkap kasus, Selasa (11/8/2020).
Dwi juga mengatakan, orang yang mengendalikan peredaran narkotika tersebut yaitu, seorang oknum napi yang ditahan di lapas Kota Pekan Baru.
“Kita akan berkoordinasi dengan pihak lapas untuk pengembangannya,” tukasnya.
Rencananya akan diedarkan ke wilayah Sumatera. Seperti ke Sumatera Barat, Palembang dan Lampung.
Diberitakan sebelumnya, penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (6/7/2020) sekira pukul 01.00 WIB, di Jalan lintas Tungkal-Riau. Tiga orang pelaku berhasil diamankan. Mereka yaitu yaitu, A (26) warga Kota Jambi, lalu R (31) dan A (33) warga Provinsi Riau.
Baca Juga : Mesin Rusak, Awak Citilink “Paksa” Penumpang Tak Turun
Atas perbuatannya, ketiga tersangka melanggar Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan dikenakan pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat jo 132 ayat 1.
Telah Terbit di : jambiseru.com